Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Gaji Ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas | Klaim Token Listrik Gratis Via WA Sudah Bisa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

Simak selengkapnya di sini

2. Hari Ini Klaim Token Listrik via WhatsApp Sudah Bisa Dilakukan

Untuk meringankan dampak ekonomi akibat virus corona (Covid-19), pemerintah melalui PT PLN (Persero) menggratiskan listrik bagi pelanggan daya 450 VA dan memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA subsidi.

Kebijakan listrik gratis tersebut rencananya diterapkan selama 3 bulan, yakni bulan April, Mei, dan Juni 2020.

PLN menyediakan dua cara bagi pelanggan listrik prabayar yang ingin mengklaim token gratis dan diskon tersebut, yakni lewat situs web www. pln.co.id dan WhatsApp ke nomor 08122-123-123.

Hari ini, pelanggan sudah bisa mengklaim token listrik gratis melalui WhatsApp, setelah sebelumnya pelanggan baru bisa mengklaim via situs resmi PLN.

Baca selengkapnya di sini

3. 5 Fakta Token Listrik PLN Digratiskan Jokowi

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menggratiskan listrik bagi pelanggan daya 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA subsidi untuk meringankan dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19).

Kebijakan listrik gratis PLN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Tak semua warga miskin terima keringanan.  Para penerima subsidi listrik ini ditetapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Dalam struk pembayaran listrik penerima subsidi setiap bulannya, ditandai dengan kode R1 atau R1T.

Apa saja fakta lainnya? Simak di sini

4. Pertamina Buka Lowongan Besar-besaran untuk Lulusan S1 dan D3

PT Pertamina (Persero) membuka lowongan kerja besar-besaran untuk berbagai posisi bagi para lulusan sarjana (S1) maupun diploma (untuk D3), beberapa di antaranya termasuk untuk lulusan baru atau fresh graduate.

Lowongan terbanyak diperuntukkan untuk penempatan di PT Pertamina EP Cepu, lalu untuk posisi pekerjaan dengan penempatan kilang minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Selain itu, BUMN energi ini juga membuka lowongan kerja cukup besar yang akan ditempatkan di rumah sakit miliknya, PT Pertamina Bina Medika ( lowongan BUMN).

Kualifikasi umum yang dibutuhkan yakni lulusan D3 sampai dengan S1 dan berasal dari berbagai jurusan seperti teknik kimia, teknik mesin, teknik elektro, teknik pengolahan, teknik fisika, jurusan manajemen, bisnis, dan administrasi bisnis.

Berminast? Baca informasi lengkapnya di sini

5. OJK: Jika Tak Ajukan Keringanan Kredit, Kendaraan Tetap Bisa Ditarik

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) kembali buka suara soal ketentuan restrukturisasi kredit dari perbankan ataupun perusahaan leasing kepada debitur atau nasabah.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya masih mendengar keluhan dari debitur atau nasabah berkaitan dengan debt collector yang masih marak menemui masyarakat untuk menarik kendaraan.

Agar kendaraan tak ditarik, Sekar menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit. Sebab, jika tidak, perusahaan leasing tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).

Selengkapnya simak di sini

https://money.kompas.com/read/2020/04/07/053800726/-populer-money-gaji-ke-13-dan-thr-pns-terancam-dipangkas-klaim-token-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke