Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Siapkan Standar Pembiayaan Pasien Virus Corona

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan standar biaya penanganan pasien positif virus corona (Covid-19).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, seluruh biaya dalam proses penanganan pasien Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah.

"Menteri Kesehatan sudah usulkan standar biaya secara lengkap, komprehensif mulai dari perawatan, dokter, sampai kalau ada yang mengalami musibah kematian, semua dibuat standar biaya. Dan yang diusulkan Menkes sudah disetujui Menteri Keuangan," ujar Askolani dalam video conference, Rabu (8/4/2020).

Dalam proses pembayaran tagihan perawatan pasien corona kepada rumah sakit, Kementerian Keuangan melibatkan BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi data pasien.

Askolani menjelaskan, mekanismenya, dari pihak rumah sakit mengonsolidasikan total biaya sesuai dengan skema pembiayaan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, kemudian mengusulkannya ke BPJS Kesehatan.

Hasil verigikasi BPJS Kesehatan tersebut nantinya akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan.

"Hal yang baik dari aturan itu, rumah sakit dikasih kesempatan untuk bisa mengusulkan anggaran dari pembiayaan pasien corona dan lainnya selama dua minggu sekali ke BPJS dan Kementerian Kesehatan. Sehingga kecepatan mobilitas akan lebih cepat untuk bisa membantu cashflow rumah sakit," jelas Askolani.

"Kemudian setelah usulan klaim dari BPJS diterima Kementerian Kesehatan, maka mereka akan disburse sebesar 50 persen di awal. Sisanya nanti diverifikasi oleh BPJS secara cepat dalam hitungan beberapa hari serelah di-approve," ujar dia.

Selain itu, pihak Kemenkeu pun meminta agar Kemenkes mempercepat pencairan insentif kepada tenaga medis yang telah melaksanakan tugas dalam menangani Covid-19.


Seperti diketahui, pemerintah mengatakan bakal memberikan insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Selain itu, akan ada santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Corona.

"Kami sudah mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk segera memproses percepatan pemberian insentif para tenaga medis yang telah melakukan tugas menangani covid-19 di rumah sakit sesuai ketentuan yang ditetapkan Preisden," ujar Askolani.

https://money.kompas.com/read/2020/04/08/141612926/pemerintah-siapkan-standar-pembiayaan-pasien-virus-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke