Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Minta Perbankan Restrukturisasi Kredit dengan Terapkan Hal Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis panduan perlakuan akuntansi dalam penerapan PSAK 71 instrumen keuangan dan PSAK 68 pengukuran nilai wajar di tengah pagebluk virus corona (Covid-19).

Pasalnya, pagebluk virus corona yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi memengaruhi pertimbangan (judgement) entitas dalam menyusun laporan keuangan.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) yang telah ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.

"Surat tersebut mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) pada tanggal 20 April 2020," kata Anto dalam keterangannya, Kamis (16/4/2020).

Dengan hadirnya aturan tersebut, setidaknya terdapat 4 hal yang mesti dilakukan perbankan. Salah satunya melaksanakan POJK Nomor 11/ POJK.03 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit.

"Perbankan diminta secara proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya akibat terdampak virus corona," ujar Anto.

Perbankan juga diminta menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat, yakni disesuaikan dengan profil debitur dengan jangka waktu restrukturisasi maksimal 1 tahun.

Restrukturisasi juga hanya diberikan kepada debitur yang benar-benar terdampak virus corona.

Debitur yang mendapat restrukturisasi nantinya digolongkan dalam stage 1 dan tidak perlu tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

"Bila fasilitas yang diberikan debitur tidak dapat pulih pasca diberikan restrukturisasi, perbankan harus melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan untuk berjaga-jaga membentuk CKPN," ucapnya.


Penyesuaian pengukuran nilai wajar

Adapun mempertimbangkan rilis DSAK-IAI tanggal 5 April tentang dampak pandemi terhadap PSAK 68, OJK akan memberikan panduan penyesuaian dalam pengukuran nilai wajar bagi perbankan.

"Hal ini mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek dan mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar dari surat berharga," ucap Anto.

Lebih rinci, panduan tersebut antara lain sebagai berikut.

Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020.

Bila kinerja penerbit kurang baik, perbankan dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri menggunakan berbagai asumsi, misal suku bunga, credit spread, risiko kredit issuer, dan lain-lain.

https://money.kompas.com/read/2020/04/16/163200026/ojk-minta-perbankan-restrukturisasi-kredit-dengan-terapkan-hal-ini-

Terkini Lainnya

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke