Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPKN: Restrukturisasi Kredit Jangan Hanya Wacana dan Hiburan untuk Nasabah

Pasalnya, aturan soal restrukturisasi yang diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 hanya mencakup lembaga perbankan saja.

"Perlunya penetapan aturan dan petunjuk teknis sebagai pedoman bagi masyarakay terutama pekerja yang terdampak penyebaran virus corona untuk mengajukan proses restrukturisasi kepada IKNB, khususnya lembaga pembiayaan," kata Ketua BPKN, Ardiansyah dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).

Di sisi lain, OJK juga perlu melakukan sosialisasi POJK tersebut kepada seluruh lembaga maupun masyarakat mengenai teknis pelaksanaan. Tentu saja agar masyarakat secara keseluruhan mengerti tata cara pelaksanaan.

Adapun, BPKN sendiri telah memberikan masukan alias rekomendasi kepada OJK sebagai perbaikan perlindungan konsumen melalui surat nomor 04/BPKN/REKOM/4/2020 tanggal 13 April 2020.

Beberapa masukan tersebut, antara lain segera menetapkan peraturan relaksasi kredit bagi debitur IKNB untuk memberi kepastian hukum, baik bagi debitur (konsumen) maupun lembaga pembiayaan, dan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam pelaksanaan restrukturisasi.

Di sisi lain, OJK perlu segera menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pelaksanaan kebijakan relaksasi, serta mengutamakan pemberian restrukturisasi untuk UMKM termasuk sektor trasportasi seperti kredit kendaraan bermotor.

"Memang POJK sudah dibuat sesuai arahan Presiden RI, tapi di lapangan masih belum jelas teknis pelaksanaannya. Maka ini perlu ada agar pelaksanaannya jelas dan disosialisasikan. Jangan hanya sekedar wacana atau aturan yang sekedar menghibur konsumen," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/04/20/201500626/bpkn--restrukturisasi-kredit-jangan-hanya-wacana-dan-hiburan-untuk-nasabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke