Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi hingga 8 Juni 2020

“Kalau (transportasi) laut agak panjang sedikit, jadi (hingga) 8 Juni akhirnya (pelarangannya)," ujar Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Kendati begitu, bagi masyarakat yang tinggal di kepulauan, Agus masih memperbolehkan mereka untuk beraktivitas menggunakan kapal laut.

“Kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besarnya atau misalnya nelayan mau melaut itu tetap bisa," kata Agus.

Selain itu, ada juga beberapa pengecualian yang diberikan Kemenhub. Misalnya, bagi kapal pengangkut logisitik, TNI, Polri dan ASN.

“Namun ada pengecualian untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI, pekerja migran Indonesia dan WNI di luar negeri itu tetap diijinkan dengan beberapa syarat. Kemudian juga kapal penumpang yang layani pemulangan ABK di luar negeri yang bekerja di kapal pesiar,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/04/23/202930926/kapal-penumpang-dilarang-beroperasi-hingga-8-juni-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke