Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Luhut: Surat Panggilan untuk Said Didu Sudah Dikirimkan

Adapun tuntutan yang dikenakan kepada mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut lanjut Riska, menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dlm Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1),(2) dan/atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," katanya kepada Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Riska menyebutkan, Senin (4/5/2020) Said Didu akan dimintai keterangan oleh polisi terkait video wawancaranya dengan Hersubeno Arief yang berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu. VIdeo itu dinilai memuat ujaran kebencian terhadap Luhut.

"Surat Panggilan sudah dikirim kepada Terlapor pada hari Kamis, tanggal 30 April 2020, untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2020 jam 10.00 di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, lantai 15," katanya.

Riska merupakan satu dari tiga kuasa hukum Luhut yang akan membela serta memproses tuntutan kliennya ke jalur hukum.

Sebagai informasi perkara ini merupakan buntut dari tayangan video yang diunggah ke Youtube yang berjudul "Luhut: Uang, Uang, dan Uang".

Dalam video itu Said Didu menuding Luhut yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemi virus corona (Covid-19).

Luhut pun mensomasi Said Didu untuk memberikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2x24 jam.

Terkait somasi itu, Said Didu melayangkan surat klarifikasi kepada mantan komandan perwira tertinggi militer ini 7 April 2020. Namun pihak Luhut menilai surat tersebut tidak memuat apa yang harapkan. Sehingga akhirnya Luhut pun melaporkan kasus ini ke polisi.

https://money.kompas.com/read/2020/05/01/163800926/kuasa-hukum-luhut-surat-panggilan-untuk-said-didu-sudah-dikirimkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke