Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sanksi untuk Sopir Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, sanksi siap menanti para pengemudi travel gelap.

Sanksi tersebut mengacu ke Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang,” ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Tercatat sejak operasi Kepolisian dijalankan pada 24 April lalu, sebanyak 377 kendaraan disita dan 2.225 orang gagal mudik.

Teranyar, pada Kamis (21/5/2020), 95 kendaraan travel gelap terjaring razia. Kendaraan tersebut berupaya menyelundupkan pemudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Budi Setiyadi mengatakan, 95 unit kendaraan bermotor yang diamankan Polisi terdiri dari 2 unit bus, 40 unit minibus dan 53 unit mobil pribadi.

Operasi ini menggagalkan 719 orang yang ingin mudik.

Dirjen Budi mengatakan, operasi bersama Kepolisian akan digencarkan jelang Lebaran. Tujuannya yakni mencegah terjadinya mudik.

https://money.kompas.com/read/2020/05/22/170200326/ini-sanksi-untuk-sopir-travel-gelap-yang-nekat-bawa-pemudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke