Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Berikan Pinjaman Modal Kerja Rp 10 Miliar kepada UMKM

Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Baik itu perbankan, Koperasi, BPR, BMT, maupun Bank Wakaf Mikro. Adapun total pinjaman yang diberikan kepada UMKM maksimal senilai Rp 10 miliar.

"Kategori UMKM saya kira sudah jelas diatur dalam pasal 7 ayat 4 dari lampiran PMK No. 71 Tahun 2020, yaitu bisa dalam bentuk perseorangan, Koperasi, maupun badan usaha. Platform pinjaman memang maksimal Rp 10 miliar dan hanya diberikan kepada satu penjaminan," katanya melalui konfrensi pers virtual, Selasa (7/7/2020).

Teten menyebut, hingga kini ada 60,6 juta UMKM yang telah terhubung ke lembaga pembiayaan formal. Adapun syarat jaminan untuk meminjam modal tersebut berupa sertifikat penjamin yang terbit 30 November 2021.

"Pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminnya diterbitkan paling lambat 30 November 2021," ucapnya.

Bagi UMKM yang meminjam modal kerja tersebut diberikan jangka waktu pinjaman hingga 3 tahun.

"Lalu, tenor pinjaman maksimal 3 tahun. Dan semua program ini adalah tidak termasuk bagi UMKM yang masuk dalam daftar hitam nasional," ujarnya.

Mewabahnya pandemi Covid-19 sangat memukul para UMKM dan berdasarkan data Kemenkop UKM ada 16.313 UMKM yang ikut terpukul.

Untuk membantu para pelaku UMKM, pemerintah pun mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan dana Rp 123,46 triliun.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, saat ini baru 4 bank yang mengajukan klaim untuk dana talangan dalam program PEN untuk membantu sektor UMKM. Keempat bank ini adalah Bank BRI, BNI, Mandiri dan BPD Kaltimra.

https://money.kompas.com/read/2020/07/07/190000426/pemerintah-berikan-pinjaman-modal-kerja-rp-10-miliar-kepada-umkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke