Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Berikan Pinjaman Modal Kerja Rp 10 Miliar kepada UMKM

Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Baik itu perbankan, Koperasi, BPR, BMT, maupun Bank Wakaf Mikro. Adapun total pinjaman yang diberikan kepada UMKM maksimal senilai Rp 10 miliar.

"Kategori UMKM saya kira sudah jelas diatur dalam pasal 7 ayat 4 dari lampiran PMK No. 71 Tahun 2020, yaitu bisa dalam bentuk perseorangan, Koperasi, maupun badan usaha. Platform pinjaman memang maksimal Rp 10 miliar dan hanya diberikan kepada satu penjaminan," katanya melalui konfrensi pers virtual, Selasa (7/7/2020).

Teten menyebut, hingga kini ada 60,6 juta UMKM yang telah terhubung ke lembaga pembiayaan formal. Adapun syarat jaminan untuk meminjam modal tersebut berupa sertifikat penjamin yang terbit 30 November 2021.

"Pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminnya diterbitkan paling lambat 30 November 2021," ucapnya.

Bagi UMKM yang meminjam modal kerja tersebut diberikan jangka waktu pinjaman hingga 3 tahun.

"Lalu, tenor pinjaman maksimal 3 tahun. Dan semua program ini adalah tidak termasuk bagi UMKM yang masuk dalam daftar hitam nasional," ujarnya.

Mewabahnya pandemi Covid-19 sangat memukul para UMKM dan berdasarkan data Kemenkop UKM ada 16.313 UMKM yang ikut terpukul.

Untuk membantu para pelaku UMKM, pemerintah pun mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan dana Rp 123,46 triliun.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, saat ini baru 4 bank yang mengajukan klaim untuk dana talangan dalam program PEN untuk membantu sektor UMKM. Keempat bank ini adalah Bank BRI, BNI, Mandiri dan BPD Kaltimra.

https://money.kompas.com/read/2020/07/07/190000426/pemerintah-berikan-pinjaman-modal-kerja-rp-10-miliar-kepada-umkm

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+