Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapal Ilegal Tak Ditenggelamkan, Menteri Edhy Hibahkan ke Kampus Perikanan

Terlebih lagi, saat ini kampus perikanan masih minim kapal untuk melakukan praktik lapangan. Tak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan kapal tersebut.

"Banyak kampus yang tidak punya (kapal), saya prioritaskan untuk kampus KKP sendiri," kata Edhy dalam siaran pers, Rabu (15/7/2020).

Edhy bilang, KKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kejaksaan Agung guna menyusun mekanisme penyerahan eks kapal asing.

Khusus untuk kampus, KKP tidak akan meminta dana sepeser pun dalam proses hibah tersebut. Sementara bagi koperasi, akan ada mekanismenya untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.

"Kampus tidak perlu proses bayar, kalau koperasi ada mekanismenya," ucap Edhy.

Adapun guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oleh oknum tak bertanggung jawab, Menteri Edhy menyebut dirinya akan memasang alat khusus.

Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan agar kapal yang sudah dihibahkan tidak mudah dipindahtangankan.

"Ada pengawasan, kita pasang apa kalau dijual ketahuan," pungkasnya.

Sebagai informasi, KKP telah menangkap 58 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut saat ini telah dilakukan proses hukum.

https://money.kompas.com/read/2020/07/15/112629926/kapal-ilegal-tak-ditenggelamkan-menteri-edhy-hibahkan-ke-kampus-perikanan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke