Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Tidak Dapat Gaji ke-13

Namun, gaji ke-13 tersebut tidak akan dirasakan Sri Mulyani. Sebab, gaji ke-13 tidak berlaku untuk pejabat negara, pejabat Eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya.

"Iya, enggak dapet (gaji ke-13)," ungkapnya sambil tertawa ditemui kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Untuk diketahui, ada dua regulasi yang mengatur pemberian gaji ke-13. Pertama, PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kedua, PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai non-PNS pada Lembaga non-struktural.

Kedua beleid itu akan diubah sebelum pencairan gaji ke-13, Sebab, masih mengatur, pejabat negara, pejabat Eselon I dan II, serta level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13.

"Oleh karena itu, pelaksanaan gaji ke-13 pada 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut," kata Bendahara Negara itu.

Adapun pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk gaji ke-13 tahun ini. Terdiri dari PNS pusat senilai Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

https://money.kompas.com/read/2020/07/21/213100226/sri-mulyani-tidak-dapat-gaji-ke-13

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke