Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jouska Bantah Kelola Saham Klien

Ia bilang, selama ini Jouska tidak punya akses ke rekening saham nasabah, sehingga tidak bisa mengelola dana, apalagi memperjualbelikan saham klien.

Menurutnya, hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke username dan password dari rekening dana nasabah, yaitu klien itu sendiri dan broker saham yang tergabung dalam PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).

"Sehingga tidak benar rekening klien bisa diakses dan dijual-belikan oleh Jouska," kata Aakar dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/9/2020).

Aakar menjelaskan, Mahesa adalah semacam klub trading yang berisi kumpulan broker saham berlisensi, di mana dirinya merupakan pemegang saham mayoritas pasif, sehingga tidak terlibat dalam operasional Mahesa.

Meski demikian, ia menyebut bahwa Jouska dan Mahesa merupakan dua entitas berbeda dan tidak ada perjanjian kerja sama antara keduanya. Kata dia, Jouska tidak pernah menerima komisi atas transaksi saham klien yang dikelola oleh Mahesa.

"Jouska dan Mahesa juga berada di dua lokasi kantor yang berbeda dan kami tidak punya perjanjian kerja sama," kata Aakar.

Ia mengatakan, kontrak klien dengan Jouska berbeda dan terpisah dari kontrak klien dengan Mahesa. Pada Jouska, kontrak klien hanya berisi tentang kegiatan advisory antara advisor Jouska dengan klien.

Sementara dengan Mahesa, klien Jouska sudah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk ditransaksikan sahamnya oleh broker di Mahesa. Ini tertuang dalam pokok-pokok perjanjian.

Diantaranya, pada Pasal 1 surat kesepakatan bersama antara klien Jouska dan Mahesa, tertuang bahwa pihak pertama yang dalam hal ini adalah klien, menunjukan dan memberikan kuasa penuh kepada pihak kedua, yang dalam hal ini adalah Mahesa, untuk melakukan pembentukan portofolio atas nama klien.


Kemudian pada Pasal 4 bagian hak, kewajiban, dan larangan terhadap klien disebutkan bahwa, klien dilarang untuk melakukan transaksi jual dan beli pada akun investasinya yang dibentuk oleh Mahesa, kecuali dengan persetujuan tertulis pihak Mahesa.

"Yang terjadi adalah broker di Mahesa yang mentransaksikan jual-beli saham klien, atas persetujuan tertulis dari klien itu sendiri, dalam surat kesepakatan bersama antara klien dengan Mahesa, bukan dengan Jouska," ujarnya.

Ia bilang, Advisor Jouska hanya sebatas menyarankan klien Jouska yang ingin dibantu mengembangkan portofolio sahamnya, untuk dibantu para broker saham yang tergabung dalam Mahesa. Menurutnya, advisor Jouska tidak pernah menyarankan klien untuk membeli saham dari PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK).

"Biasanya advisor Jouska baru mengetahui ada pembelian saham-saham tertntu, pada saat preview protofolio yang berlangsung secara periodik sesuai lingkup perjanjian antara Jouska dan klien," pungkas Aakar.

Terkait keluhan klien tentang advisor Jouska yang menyarankan untuk tidak menjual saham LUCK, kata Aakar, itu dalam konteks advisor sedang mengingatkan klausul perjanjian antara klien dengan Mahesa, yang memang klien dilarang melakukan transaksi tanpa persetujuan Mahesa.

"Di mana-mana (dalam perjanjian dengan Mahesa) klien tidak boleh intervensi karena bisa mengganggu rencana pembentukan portofolio saham dari tim Mahesa," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jouska dituding mengarahkan kliennya menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan Mahesa, yang belakangan diketahui sebagai perusahaan yang berafiliasi dengan Jouska.

Dalam perkembangannya, dana investasi para klien tersebut dipakai oleh Mahesa untuk membeli beberapa saham dan reksadana, salah satunya pembelian saham LUCK. Namun, pergerakan saham LUCK yang awalnya cuan dalam 8 bulan, lalu anjlok hingga menyebabkan kerugian pada portofolio klien Jouska.

https://money.kompas.com/read/2020/09/01/153850726/jouska-bantah-kelola-saham-klien

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke