Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Monopoli Bisnis Pelumas Dinilai Bisa Matikan Perusahaan Kecil

Bahkan Perdippi menyebut, hal tersebut bisa mematikan perusahaan-perusahaan kecil yang bergerak di industri pelumas.

Ketua Dewan Penasehat Perdippi Paul Toar mengatakan, di industri pelumas nasional kebanyakan pemain dari perusahaan kecil, sebelum akhirnya bisa membesar. Oleh karena itu, kesehatan industri ini dinilai sangat penting terhadap pertumbuhan perekonomian.

"Jadi katakanlah kalau ada praktek monopoli, apa yg terjadi? Banyak pelumas kecil akan terhambat untuk tumbuh, bahkan tidak tertutup kemudian bahwa mereka akan mati," ungkapnya dalam webinar tentang Dugaan Praktek Monopoli dalam Bisnis Pelumas, Kamis (3/9/2020).

Menurut Paul, saat ini keuntungan dari beberapa perusahaan pelumas mulai menurun. Padahal, perusahaan-perusahaan kecil tersebut memiliki potensi untuk tumbuh jika tak ada praktek monopoli.

Ia bilang, dengan semakin banyak perusahaan yang tumbuh tentu akan semakin baik dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi. Sayangnya, hal ini terhambat oleh praktek monopoli.

"Ini karena ada ada praktek-praktek yang menggunakan kekuatan itu. Apakah ini akan menguntungkan pemegang merek itu? Saya rasa tidak. Ini justru akan menghambat perekonomian nasional," ungkapnya.

Kendati demikian, Paul tak menyebutkan secara sepsifik perusahaan pelumas yang diduga melakukan praktek monopoli. Namun, seperti diketahui, PT Astra Honda Motor (AHM) sedang terlibat kasus tersebut.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyidangkan kasus dugaan monopoli oleh AHM dalam pemasaran pelumas kendaraan roda dua dengan nomor perkara 31/KPPU-I/2019.

Perusahaan diduga melakukan pelanggaran pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengenai perjanjian tertutup, yang melarang para pelaku usaha melakukan perjanjian dengan persyaratan tertentu.

Dalam pasal 47 dan pasal 48 beleid tersebut, disebutkan jika terbukti bersalah maka pelaku terancam sanksi berupa tindakan administratif. Serta pidana denda mulai dari Rp 5 miliar sampai maksimal Rp 25 miliar, atau kurungan pengganti denda, selama-lamanya 5 bulan.

https://money.kompas.com/read/2020/09/03/223000226/monopoli-bisnis-pelumas-dinilai-bisa-matikan-perusahaan-kecil

Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke