Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Revisi UU BI, Sri Mulyani: Pemerintah Belum Bahas RUU Inisiatif DPR Itu...

Wanita yang akrab disapa Ani ini menyatakan, penjelasan Presiden RI Joko Widodo sangat jelas, yakni kebijakan moneter yang diambil harus tetap kredibel, efektif, dan independen.

"Dapat dijelaskan, sampai hari ini pemeritah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut. BI dan pemerintah bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan menjaga kepercayaan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat," kata Ani dalam konferensi video, Jumat (4/9/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, revisi dalam rangka penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan tata kelola yang baik.

"Perlu ada mekanisme check and balance yang memadai, dan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing lembaga," tutur Ani.

Ani menegaskan, saat ini pemerintah berkomitmen mengelola kebijakan fiskal akan terus dijaga secara prudent. Hal itu terlihat dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 yang saat ini masih dibahas bersama DPR.

Oleh karena itu, kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit APBN mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2020 yang telah disusun berdasarkan prinsip untuk menjaga posisi BI sebagai otoritas moneter dan Kemenkeu selaku otoritas fiskal.

"Kebijakan fiskal yang pruden akan terus dipertahankan dan dilanjutkan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat Covid-19," pungkas Ani.


Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Ada banyak pasal yang menjadi sorotan para pengamat dan pelaku pasar, salah satunya mengenai pembentukan dewan moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh.

Setidaknya, ada 2 menteri ekonomi yang tergabung dalam Dewan Moneter dan diketuai oleh Menteri Keuangan. Pemerintah bahkan bisa menambah menteri beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter bila dipandang perlu.

Selanjutnya, keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Bila Gubernur tidak memufakati hasil musyawarah, Gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah.

Hal ini jadi dipersoalkan lantaran BI seolah tak lagi memiliki independensi dan peran gubernur dalam mengambil kebijakan moneter menjadi lemah.

https://money.kompas.com/read/2020/09/04/172634326/soal-revisi-uu-bi-sri-mulyani-pemerintah-belum-bahas-ruu-inisiatif-dpr-itu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke