Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Pastikan Ikut Mekanisme Bagi-bagi Beban hingga 2022

Dia menjelaskan, mekanisme tanggung renteng antara Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia ini akan diperpanjang hingga tahun 2022.

"Bank sentral akan terus melakukan kebijakan pruden, pembiayaan anggaran akan terus berlanjut. Pembiayaan anggaran berlangsung tahun ini, dan tentunya selama 2 tahun ke depan bank sentral juga akan berpartisipasi sebagai stand by buyer," kata Perry dalam diskusi virtual Standard Chartered, Kamis (10/9/2020).

Perry menuturkan, pihaknya akan terus menjalin koordinasi yang erat antara pemerintah maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Tujuannya untuk mencari jalan keluar dari isu kompleks dan tidak terduga seperti pandemi Covid-19.

Adapun sejauh ini, bank sentral telah memotong suku bunga acuan BI-7DRRR menjadi 4 persen, merupakan yang terendah sejak tahun 2016.

Pihaknya juga berupaya menstabilisasi kurs rupiah dan mengucurkan likuiditas (quantitative easing/QE) sebanyak Rp 651,54 triliun yang mampu mempercepat pemulihan ekonomi.

"Karena kami percaya dalam masa ini, channel quantitative bisa memberikan likuiditas kepada bank, ditambah dengan pembiayaan dari pemerintah," papar Perry.


Sementara untuk jangka menengah, pihaknya bersama pemerintah tidak melupakan reformasi struktural, seperti pembahasan omnibus law yang disinyalir akan mempercepat investasi di bidang pembangunan infrastruktur, manufaktur, pariwisata, dan UMKM.

"Kami juga akan terus mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital. Kami sudah mengeluarkan blue print sistem pembayaran digital Indonesia tahun 2025, yang mengintegrasikan ekonomi digital di ritel maupun UMKM," pungkasnya.

Sebelumnya, menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah dan Bank Indonesia akan tetap menjaga disiplin kebijakan fiskal, meski burden sharing berpotensi diperpanjang.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menjelaskan, ada 2 jenis tanggung renteng (burden sharing) yang disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Anggaran (Banggar).

Adapun yang berpotensi diperpanjang adalah jenis burden sharing yang kedua. Dalam jenis ini, BI berfungsi sebagai pembeli siaga (standby buyer) dalam lelang Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana.

Ani bilang, setelah dampak Covid-19 bisa teratasi, pemerintah akan kembali melaksanakan kebijakan fiskal yang diatur dalam UU keuangan Negara dengan defisit APBN maksimal 3 persen dan rasio utang dengan PDB tak boleh lebih dari 60 persen.

"Pemerintah dan BI akan menjaga disiplin kebijakan fiskal dengan terus menjaga mekanisme pasar yang kredibel," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2020/09/10/200000826/bi-pastikan-ikut-mekanisme-bagi-bagi-beban-hingga-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke