Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut Nilai Perkembangan TKDN Belum Signifikan

Luhut mengatakan sudah menggelar rapat bersama kementerian dan lembaga terkait upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada sektor migas.

"Untuk itu, saya tegas sampaikan di forum rapat koordinasi agar tidak ada lagi yang punya kepentingan kanan-kiri," tulis Luhut di akun Instagramnya @luhut.pandjaitan, Kamis (10/9/2020).

Mantan Komandan Khusus Satgas Tempur Kopassus itu mengatakan. aturan mengenai kewajiban pengguaan produk dalam negeri sudah ada yakni Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2018.

Namun karena progres yang minim, Luhut meminta penerapan TKDN harus dimaksimalkan lewat berbagai aturan yang di dalamnya ada skema sanksi.

"Seperti memberikan sanksi administratif bahkan bila perlu yang lebih tegas misalnya pergeseran jabatan," ujarnya.

Luhut secara khusus berpesan kepada PT Pertamina (Persero) agar sejak awal tahap perencanaan melibatkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk memastikan penggunaan produk TKDN.

Selain itu, Luhut juga ingin UMKM dapat berkontribusi lebih dalam pembuatan komponen dasar dalam negeri yang telah tersertifikasi untuk memenuhi TKDN.

Pasalnya, total produk yang memiliki sertifikat TKDN baru mencapai 9.565 produk. Jumlah tersebut dinilai masih sangat sedikit untuk ukuran negara sebesar Indonesia.

"Saya berpesan kepada seluruh K/L untuk melanjutkan pembicaraan terkait TKDN ini dalam waktu 3 minggu lagi, guna mengevaluasi kebijakan penerapan TKDN untuk Lembaga Negara," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2020/09/10/205511426/luhut-nilai-perkembangan-tkdn-belum-signifikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke