Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Revisi UU BI, Dewan Moneter Diganti Dewan Kebijakan Ekonomi Makro

Di dalam bahan materi revisi UU BI yang disiarkan secara online, Baleg menghapus Pasal 9 mengenai UU BI dan menggantinya dengan Pasal 9A terkait dewan yang membantu bank sentral.

Namun demikian, berbeda dengan naskah sebelumnya di mana pihak yang membantu bank sentral disebut dengan Dewan Moneter, di naskah yang baru disebut dengan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

"Dewan Kebijakan Ekonomi Makro membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7," tulis bahan materi tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Namun demikian, tugas, kewenangan, dan fungsi dari Dewan Kebijakan Ekonomi Makro tersebut sama seperti Dewan Moneter.

Dewan Kebijakan Ekonomi Makro bertugas untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Dewan tersebut dari lima anggota, yakni Menteri Keuangan, dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner OJK.

Lebih lanjut dijelaskan, dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai penasehat kepada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

"Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diketuai oleh Menteri Keuangan," sebutnya.

https://money.kompas.com/read/2020/09/17/160200926/di-revisi-uu-bi-dewan-moneter-diganti-dewan-kebijakan-ekonomi-makro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke