Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melalui RUU Cipta Kerja, Pemerintah Jamin UMKM Bisa Dirikan PT

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran DPR RI hingga saat ini masih membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Staf Ahli I Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan di dalam RUU Cipta Kerja UMKM bakal diberikan kemudahan untuk membentuk perseroan terbatas (PT) perseorangan.

Elen mengatakan, hal itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM dan bakal memberi kemudahan serta perlindungan hukum bagi UMKM. Menurutnya, ini merupakan hal baru yang dilakukan pemerintah untuk mempermudah bisnis UMKM. 

“Kemudian pendirian PT untuk UMKM, dan ini baru sekali. Dan mudah mudahan ini memberikan legalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil yang sngt dinantika  mereka,” ujar Elen dalam webinar, Kamis (24/9/2020).

Selain itu, UMKM juga akan dibebaskan dari biaya pendirian PT.

Adapun sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat menyinggung mengenai perubahan aturan terkait pendirian PT di dalam Omnibus Law.

Kemudahan dilakukan dengan mengubah beberapa beleid dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, di antaranya adalah pembentukan PT bisa dilakukan oleh satu orang bagi pelaku usaha mikro dan kecil. 

Kemudian, pemerintah juga membebaskan biaya terkait pendirian PT. Sebelumnya, pelaku usaha kecil diwajibkan membayar Rp 50 juta untuk membentuk suatu PT. 

"Jadi driver transportasi online bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri. Itu tidak perlu ke notaris. Cukup ke Kumham dan itu bisa dibantu dinas, notaris, bisa platform," tuturnya, di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Dengan rencana ini, Airlangga berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bergerak di sektor formal. 

"Jadi tidak perlu izin panjang-panjang untuk mengedarkan barang," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/09/24/141100026/melalui-ruu-cipta-kerja-pemerintah-jamin-umkm-bisa-dirikan-pt

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke