Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Patuhi Protokol Covid-19, 3 Maskapai Kena Sanksi

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak dalam kabin pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,” ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).

Namun Kemenhub tidak menyebutkan maskapai mana saja yang tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Adapun berdasarkan aturan yang berlaku, dalam satu penerbangan, maskapai hanya boleh mengisi 70 persen dari total kursi yang ada di pesawat.

Menurut Novie, bila ada maskapai yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3.000 per pinalti unit (1 pinalti unit = Rp. 100.000).

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” kata dia.

Diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” ungkapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/09/25/150513826/tidak-patuhi-protokol-covid-19-3-maskapai-kena-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke