Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Jadwal dan Cara Pencairan SBR008 Sebelum Jatuh Tempo

Fasilitas ini bisa dilakukan mulai tanggal 28 September 2020 pukul 09.00 WIB hingga 6 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan siaran pers Direktorat Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Jumat (25/9/2020), ada beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan oleh para investor sebelum melakukan early redemption.

Ketentuan tersebut yakni, nilai maksimal early redemption hanya bisa dilakukan sebesar 50 persen dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan.

Adapun nilai minimal pengajuan early redemption atas satu transaksi pembelian sebesar satu unit atau Rp 1 juta dan kelipatan satu unit atau senilai Rp 1 juta.

Investor yang dapat menggunakan fasilitas early redempton yakni setiap investor yang memiliki minimal kepemilikan untuk dua uit atau senilai Rp 2 juta atas setiap transkasi yang telah dilakukan.

Lalu bagaimana investor dapat mencairkan SBR008 secara lebih awal?

Kemenkeu menjelaskan, pengajuan early redemption daat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi (midis) tempat pemilik SBR008 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet.

Investor kemudian melakukan pengajuan early redemption dengan memasukkan jumlah nilai SBR008 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada midis.

Pada tanggal setelmen, pemilik SBR008 akan menerima pokok SBR008 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta kupon selama 1 (satu) bulan penuh, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. 

Apabila pembayaran pokok dan kupon SBR tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.

https://money.kompas.com/read/2020/09/25/192931426/ini-jadwal-dan-cara-pencairan-sbr008-sebelum-jatuh-tempo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke