Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Formula Regulasi Produk Tembakau Alternatif untuk Lindungi Konsumen

Tema ini menjadi pesan pemecut bagi seluruh pelaku usaha agar melakukan transformasi dalam pelayanan maupun produk untuk menghadapi new normal atau kebiasaan baru yang sedang diadaptasi oleh masyarakat akibat merebaknya wabah Covid-19.

Era kebiasaan baru memicu pergeseran perilaku masyarakat untuk menggunakan layanan digital dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Hal ini diperkuat dengan laporan Bank Indonesia bahwa terjadi lonjakan penggunaan layanan digital selama pandemi.

Transaksi melalui e-commerce naik sebesar 26 persen. Transaksi harian juga meningkat hingga 4,8 juta dan persentase konsumen baru mencapai hingga 51 persen selama pandemi.

Perubahaan pola ini harus dimaksimalkan oleh para pelaku usaha. Layanan yang selama ini masih konvensional sudah mengarah menuju digital.

Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan beberapa waktu lalu juga menegaskan bahwa pemerintah akan mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional.

Momentum ini tidak boleh disia-siakan pelaku industri agar kelangsungan usaha mereka dapat bertahan.

Salah satu industri yang mendapat pukulan telak dari pandemi ini adalah Industri produk tembakau alternatif. Industri yang digolongkan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini mengalami tekanan yang hebat selama hampir setahun terakhir.

Berdasarkan laporan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), penjualan rokok elektrik di sepanjang kuartal I 2020 anjlok lebih dari 50 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu akibat pandemi Covid-19.

Penurunan ini dikarenakan semakin banyaknya jumlah toko-toko rokok elektrik yang harus tutup sementara. Agar semakin tidak terpuruk, industri HPTL perlu memanfaatkan platform daring, meskipun potensi peningkatannya tidak begitu signifikan.

Dalam konteks perlindungan konsumen di era transformasi digital ini, perlu dukungan regulasi khusus yang mengatur secara jelas tata cara pemasaran hingga medium penjualan produk tembakau alternatif.

Kehadiran regulasi bagi industri yang baru bertumbuh ini akan memberikan perlindungan terhadap konsumen itu sendiri.

Mengacu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 Ayat A menyebutkan "hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa".

Tapi sampai sekarang, aturan khusus untuk produk tembakau alternatif belum juga terealisasi. Sejak dilegalkan peredarannya pada 2018 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, belum ada aturan spesifik yang meregulasi produk tembakau alternatif secara komprehensif.

Peraturan mengenai pengenaan dan ketentuan tarif cukai ini merupakan satu-satunya regulasi yang tersedia untuk produk tembakau alternatif saat ini.

Aturan mengenai cukai yang disebut sebagai instrumen pengendalian konsumsi tersebut belum cukup untuk memberi kepastian kepada konsumen.

Produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang komprehensif, sehingga di saat yang bersamaan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan juga pemasukan negara.

Idealnya, suatu aturan harus dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Produk tembakau alternatif berbeda dari sisi karakteristik penggunaan maupun eksternalitas negatifnya dengan rokok, oleh karenanya harus diatur secara spesifik dan sepenuhnya terpisah dari aturan rokok.

Aturan yang wajib ada mencakup batasan usia pembelian dan konsumsi (18 tahun ke atas), verifikasi umur untuk penjualan daring, pengawasan peredaran, peringatan kesehatan khusus HPTL, hingga standardisasi produk.

Berdasarkan kajian ilmiah dari sejumlah lembaga di berbagai negara, profil risiko produk tembakau alternatif jauh lebih rendah daripada rokok.

Niat baik konsumen untuk menggunakan produk HPTL yang lebih rendah risikonya tidak boleh terganggu dengan belum adanya regulasi yang memadai.

Tanpa adanya regulasi yang mencakup poin-poin tersebut, produk ini tidak akan dapat dapat melindungi konsumen secara optimal sebagaimana mestinya.

Dalam meregulasi produk tembakau alternatif, memang Pemerintah tidak bisa sendiri. Pemerintah harus mendapatkan dukungan dan menjalin kerja sama yang solid antar pemangku kepentingan, seperti asosiasi, konsumen juga akademisi.

Tak kalah penting, regulasi yang baik tidak diformulasikan berdasarkan asumsi dan penilaian subjektif melainkan kajian ilmiah komprehensif.

Hari Pelanggan Nasional dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan lompatan kemajuan dengan membuat peraturan yang melindungi konsumen.

Dengan meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk tembakau alternatif dapat membawa efek berganda baik bagi kesehatan masyarakat dan juga penerimaan negara.

Selamat Hari Pelanggan Nasional. Mari kita jadikan peringatan ini sebagai momen untuk mendedikasikan diri dalam memompa semangat dalam memberi pelayanan yang istimewa kepada masyarakat Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2020/09/27/111600226/formula-regulasi-produk-tembakau-alternatif-untuk-lindungi-konsumen-

Terkini Lainnya

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke