JAKARTA, KOMPAS.com - Kursi anggota DPR merupakan jabatan yang diincar banyak orang. Selain tugasnya sebagai penampung aspirasi rakyat, anggota DPR juga diberikan kewenangan untuk membahas dan mengesahkan undang-undang bersama pemerintah.
Usai pemilu tahun 2019 lalu, total ada 575 anggota DPR RI yang dilantik di Senayan. Anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.
Berikut ini rincian gaji anggota DPR RI (gaji DPR) beserta tunjangan yang diterima dalam sebulannya untuk masa jabatan selama periode lima tahun.
Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).
Gaji pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan. Bila ditotal, gaji dan tunjangan anggota DPR (tunjangan DPR) atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya.
Tunjangan melekat
Tunjangan lain
Biaya perjalanan
Berbagai macam tunjangan dan biaya perjalanan tersebut bisa didapat lebih besar bagi anggota DPR RI yang menduduki posisi tertentu di parlemen (gaji DPR).
Selain itu selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.
Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.
https://money.kompas.com/read/2020/09/27/130237626/mengintip-gaji-take-home-pay-anggota-dpr-ri