Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gubernur BI: Masalah Independensi BI Timbulkan Guncangan Pasar

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, isu revisi Undang-Undang (UU) BI tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/1999 tentang Bank Indonesia sempat menjadi sentimen negatif.

Dia menuturkan, RUU yang dianggap menggerus independensi BI itu membuat imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) naik tinggi dan nilai tukar rupiah melemah.

"Di awal September yang berkaitan tempo hari masalah independensi BI, membuat goncangan pasar. Itu meningkatkan yield SBN dan rupiah. Yield SBN sempat turun 6,6 persen, naik lagi karena masalah ketidakpastian," kata Perry dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/9/2020).

Perry menyebut, dia sendiri telah dua kali diminta memberikan pandangan umum terkait Perppu maupun RUU tersebut. Adapun menurutnya, yang lebih mendesak saat ini adalah penguatan perbankan.

"Kami sampaikan ini Perppunya mau lebih fokus memperkuat untuk pengawasan perbankan atau berkaitan dengan sektor keuangan secara keseluruhan? Kalau yang sekarang lebih mendesak, adalah tentang penguatan perbankan," papar Perry.

Perry bilang, salah satu penguatan terhadap perbankan yang saat ini terus didiskusikan adalah peningkatan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani bank-bank sakit lebih awal (early intervention).

Aturan mengenai Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) untuk perbankan pun telah dalam tahap finalisasi ketiga.

"Bagaimana BI melakukan PLJP bagi bank solvable (bisa diselamatkan) dan bagaimana LPS lebih awal melakukan penanganan bank insolvable. Ini bisa secara kontinyu dengan Forum Koordinasi Pengawasan perbankan Terpadu," ujar dia.

Sementara itu, jika pembahasan mengenai sektor keuangan, Perry menyarankan agar sektor keuangan harus dilihat secara keseluruhan.

Pasalnya, sektor keuangan ini berkaitan erat dengan kewenangan Kemenkeu, kewenangan BI, kewenangan OJK, maupun LPS.


"Kalau sektor keuangan secara keseluruhan, yang selama ini jadi kewenangan BI berada di berbagai UU, perlu dipertegas. Misalnya, BI tidak hanya memelihara stabilitas rupiah, tapi juga UU OJK itu bisa dimasukkan, termasuk penguatan dan pengawasan perbankan antara 3 lembaga dengan BI, OJK, dan LPS," pungkas Perry.

Sebagai informasi, Baleg DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Berdasarkan draf RUU, ada beberapa pasal yang menyebut peran BI dan OJK. pasal 34 ayat (1) beleid menjelaskan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

RUU juga mempertimbangkan pembentukan Dewan Moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh. Setidaknya, ada dua menteri ekonomi yang tergabung dalam Dewan Moneter dan diketuai oleh Menteri Keuangan.

Pemerintah bahkan bisa menambah menteri beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter bila dipandang perlu.

https://money.kompas.com/read/2020/09/28/185000226/gubernur-bi--masalah-independensi-bi-timbulkan-guncangan-pasar-

Terkini Lainnya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke