Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MK Tolak Gugatan Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

Hal ini berkaitan dengan Permohonan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), yang dajukan oleh Ninmedia.

Penolakan itu tercatat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVIII/2020 tertanggal 29 September 2020, yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi. Pokok permohonan Ninmedia dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan putusan sidang MK yang digelar secara virtual dari Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Pada kesempatan tersebut, hakim berpendapat informasi yang hendak ditransmisikan kepada masyarakat luas wajib menghargai hak milik atau hak cipta orang lain itu. Sebab, esensi pengaturan hak tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap produk lembaga penyiaran, khususnya yang berkaitan dengan hak ekonomi.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh negara.

Karena itu, pihak-pihak lain yang ingin melakukan siaran ulang, baik dalam bentuk melakukan proses komputerisasi dengan menggandakan siaran maupun dalam bentuk meneruskan siaran (rebroadcasting), harus atas seizin pemilik hak siaran.

Sementara itu menanggapi putusan MK tersebut, Corporate Legal Director MNC Media Christophorus Taufik mengatakan, permohonan tersebut pada intinya mempertanyakan eksistensi hak siar. Maka dengan keputusan MK ini keberadaan hak siar menjadi jelas dan harus dihargai.

"Jadi, di sini ditegaskan oleh MK bahwa perlindungan kepada lembaga penyiaran untuk hak siarnya itu memang diberikan oleh negara," katanya.

Selain itu, lanjut Christophorus, lembaga penyiaran swasta (LPS) dapat memberikan izin kalau ada pihak yang ingin menyiarkan siaran yang dimilikinya.

"Poin yang tidak kalah penting, siaran yang dimiliki oleh lembaga penyiaran itu tidak boleh disiarkan tanpa izin pemilik hak siar," imbuhnya.

Kuasa Hukum PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) Andi Simangunsong mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MK tersebut. Putusan ini dinilai semakin menegaskan perlindungan hukum yang sudah selayaknya diberikan negara terhadap konten karya siaran setiap LPS.

“Termasuk juga kepada RCTI, karena konten karya siaran tersebut merupakan hak cipta dari lembaga enyiaran yang mengandung hak ekonomi dan bersifat eksklusif,” ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2020/09/29/204700726/mk-tolak-gugatan-ninmedia-mnc-group--hak-siar-dilindungi-negara

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke