Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Menjaga Aktivitas Pertanian, Ditjen PSP Realisasikan Kegiatan Perpompaan

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan akan membuat masif kegiatan perpompaan utnuk petani. Menurutnya, kegiatan perpompaan adalah bagian dari water management atau manajemen sumber daya air.

“Kebutuhan dasar pertanian adalah air. Untuk itu, kami memaksimalkan dukungan untuk water management, seperti dengan kegiatan perpompaan," katanya , Sabtu (3/10/2020).

Dengan cara tersebut, ia berharap, lahan pertanian bisa terus terjaga.

Hal senada disampaikan Direktur Jendral (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy.

Menurut dia, tujuan perpompaan bukan hanya mengairi lahan yang ada, tetapi juga memperluas area tanam.

Edhy juga menuturkan, hingga Kamis (01/10/2020), kegiatan perpompaan yang sudah terealisasi sebanyak 799 unit atau 79,90 persen.

"Kegiatan perpompaan ini tersebar di seluruh provinsi,” terang Edhy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2020).

Sementara untuk kegiatan perpipaan, Ditjen PSP telah merealisasikan 114 unit, atau mencapai 82,61 persen dari target 138 unit.

Sedangkan untuk Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), perpompaan telah mencapai 1.000 Unit dari target 1.000 unit. Artinya capaian sudah 100 persen.

"Begitu juga CPCL perpipaan yang mencapai 138 Unit dari target 138 unit atau 100 persen," imbuhnya.

https://money.kompas.com/read/2020/10/03/190029026/menjaga-aktivitas-pertanian-ditjen-psp-realisasikan-kegiatan-perpompaan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+