Baleg pun memastikan, RUU Cipta Kerja tersebut akan tetap dibawah untuk dibahas di paripurna dan disahkan meski ada ancaman mogok nasional oleh para buruh.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidhowi mengatakan, mogok nasional merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
"Penyampaian aspirasi baik dalam bentuk apapun itu hak setiap WNI asalkan disampaikan sesuai ketentuan perundangundangan, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak anarkis serta tidak merusak fasilitas negara," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (5/10/2020).
Dia pun mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk melaporkan hasil kerja mengenai RUU Cipta Kerja.
Meski demikian, terdapat dua fraksi dalam pengambilan keputusan di Baleg yang tidak menyetujui payung hukum tersebut dibawha ke sidang paripurna, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
Baidhowi mengatakan, hal itu merupakan hak setiap fraksi dan tidak bisa dipengaruhi pihak lain.
"Namun perlu kami tegaskan, dua fraksi tersebut ikut dalam pembahasan. PKS ikut sejak awal panja, demokrat ikut di tengah," jelas dia.
Adapun tujuh fraksi yang sepakat yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PAN.
Bhaidowi pun mengatakan, kedua fraksi yang menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ke tahap yang lebih lanjut itu menyetujui pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) di awal.
"Hal itu bisa dilihat publik karena disiarkan secara langsung dan rapatnya terbuka. Dan dalam pembahasan tidak ada voting. Jika kemudian akhirnya dua fraksi tersebut menolak ya itu hak politik mereka yang kami hargai," jelas dia.
https://money.kompas.com/read/2020/10/05/103800926/menuju-pengesahan-ruu-cipta-kerja-di-paripurna-