Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menuju Pengesahan RUU Cipta Kerja di Paripurna...

Baleg pun memastikan, RUU Cipta Kerja tersebut akan tetap dibawah untuk dibahas di paripurna dan disahkan meski ada ancaman mogok nasional oleh para buruh.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidhowi mengatakan, mogok nasional merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).

"Penyampaian aspirasi baik dalam bentuk apapun itu hak setiap WNI asalkan disampaikan sesuai ketentuan perundangundangan, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak anarkis serta tidak merusak fasilitas negara," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Dia pun mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk melaporkan hasil kerja mengenai RUU Cipta Kerja.

Meski demikian, terdapat dua fraksi dalam pengambilan keputusan di Baleg yang tidak menyetujui payung hukum tersebut dibawha ke sidang paripurna, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Baidhowi mengatakan, hal itu merupakan hak setiap fraksi dan tidak bisa dipengaruhi pihak lain.

"Namun perlu kami tegaskan, dua fraksi tersebut ikut dalam pembahasan. PKS ikut sejak awal panja, demokrat ikut di tengah," jelas dia.

Adapun tujuh fraksi yang sepakat yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PAN.

Bhaidowi pun mengatakan, kedua fraksi yang menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ke tahap yang lebih lanjut itu menyetujui pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) di awal.

"Hal itu bisa dilihat publik karena disiarkan secara langsung dan rapatnya terbuka. Dan dalam pembahasan tidak ada voting. Jika kemudian akhirnya dua fraksi tersebut menolak ya itu hak politik mereka yang kami hargai," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/10/05/103800926/menuju-pengesahan-ruu-cipta-kerja-di-paripurna-

Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke