Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut: Tidak Betul Omnibus Law Dibuat Diam-Diam, Semua Diundang

"Dan tidak betul itu (Omnibus Law) dibuat diam-diam, semua diundang. Saya bicara dengan Ibu Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan. Beliau ke kantor saya berkali-kali dan kami diskusi. Saya juga bicara dengan beberapa buruh itu dan saya sampaikan," katanya dalam tayangan virtual, Selasa (6/19/2020) malam.

Dia menjelaskan, pembuatan Omnibus Law ini telah melalui proses yang panjang, sejak Luhut menjabat sebagai Menteri Polhukam. Alasan di balik terciptanya UU Cipta Kerja ini, menurut Luhut, disebabkan Indonesia dicap negara kurang kompetitif.

"Sebenarnya tidak pernah ada diberitahu diam-diam, tidak diam-diam. Proses ini sudah panjang. Saya (waktu itu) Menko Polhukam pikirannya (soal Omnibus Law) sudah ada. Karena kita dianggap negara yang tidak kompetitif pada suatu kawasan ini," katanya.

Oleh karena itu, kata Luhut, pemerintah mencari keseimbangan. Dia memastikan dengan disahkannya UU Cipta Kerja, rakyat tidak akan mengalami penderitaan.

"Tidak ada satu pemerintah pun yang ingin rakyatnya menderita. Atau buruhnya menderita, pengusahanya menderita, tentu tidak. Mesti membuat equiliberium, kehidupan itu adalah keseimbangan. Tanpa ada keseimbangan tidak akan jadi. Jadi itu yang dibuat di sini," tegasnya.

Luhut menegaskan bahwa semua aspirasi masyarakat diterima. Bahkan, menurut dia, Presiden Joko Widodo mengakomodasi segala aspirasi. Jadi lanjut dia, tidak hanya satu aspirasi saja yang didengar.

"Tidak akan kita membuat sesuatu tadi yang tidak baik buat buruh kita. Tunjukkan di mana angkanya. Presiden semua mengakomodasi yang bisa diakomodasi. Tapi, kita juga mesti dengar dari sisi lain. Tidak boleh dong kau mau menang sendiri," katanya.

https://money.kompas.com/read/2020/10/07/121000126/luhut--tidak-betul-omnibus-law-dibuat-diam-diam-semua-diundang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke