Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat UU Cipta Kerja, Maskapai Tidak Lagi Diwajibkan Punya Minimal 5 Pesawat

Hal tersebut sejalan dengan diubahnya bunyi Pasal 118 Ayat 2 Butir 1 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam aturan lama tersebut, angkutan niaga berjadwal atau maskapai diwajibjkan paling sedikit memilki 5 unit pesawat.

Namun, dalam Pasal 118 Ayat 2 klaster Penerbangan UU Cipta Kerja, ketentuan minimal kepemilikan pesawat itu tidak tercantum lagi.

Kabag Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan UDara Endah Purnama Sari membenarkan, aturan tersebut dihapuskan di dalam UU Cipta Kerja.

“Itu dihapus,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/10/2020).

Lebih lanjut, Endang menyebutkan, ketentuan mengenai batasan minimal kepemilikan pesawat akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Nantinya untuk jumlah pesawat yang dimiliki dan dikuasai akan diatur dalam PP NSPK yang masih kami godok,” ujarnya.

Kendati demikian, Endang masih belum mau mendetail terkait besaran minimal kepemlikan pesawat yang baru.

Namun, pada Februari lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengisyaratkan, jumlah minimal kepemilikan pesawat akan lebih kecil dari 5.

“Untuk penerbangan kami berikan jumlahnya lebih sedikit, modalnya lebih kecil, supaya semua orang bisa masuk situ,” ujarnya, Jumat (21/2/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/10/07/135920326/lewat-uu-cipta-kerja-maskapai-tidak-lagi-diwajibkan-punya-minimal-5-pesawat

Terkini Lainnya

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke