Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di UU Cipta Kerja, Pemerintah Atur Ketentuan Kapal Asing Tangkap Ikan di RI

UU ini mengubah ketentuan di UU sebelumnya, yakni UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 27 bagian Kelautan dan Perikanan. Pasal 27 ayat (2) menyebut, setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah.

Di pasal 30, pemerintah akan memberikan izin berusaha kepada asing yang harus didahului dengan perjanjian perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara RI dengan negara bendera kapal.

Adapun perjanjiannya harus mencantumkan kewajiban pemerintah negara bendera kapal untuk bertanggung jawab atas kepatuhan orang atau badan hukum negara bendera kapal dalam mematuhi pelaksanaan perjanjian perikanan tersebut.

Saat Kompas.com mengonfirmasi ke KKP menganai izin kapal asing yang menangkap ikan di wilayah ZEEI ini, mereka mengaku belum mendapat salinan UU secara resmi.

"Hingga saat ini saya dan juga kolega di Biro Hukum belum terima salinan UU yang telah diotentifikasi. Jika telah ada, nanti kami update," kata Kepala Biro Humas & KLN KKP, Agung Tri Prasetyo kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Selanjutnya, di antara pasal 26 dan pasal 27 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 27A. Pasal 27A ayat (3) menyebut, setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang tidak membawa dokumen perizinan berusaha, dikenai sanksi administratif.


Ketentuan mengenai sanksi administratif ini selanjutnya akan diatur oleh peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP), baik itu mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.

Sedangkan di UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebut, setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan ZEEI wajib memiliki SIPI.

Pasal 28 ayat (2) menjelaskan, setiap orang yang memiliki maupun mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan negara RI wajib memiliki SIKPI.

https://money.kompas.com/read/2020/10/07/183600426/di-uu-cipta-kerja-pemerintah-atur-ketentuan-kapal-asing-tangkap-ikan-di-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke