Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepala BKPM: UU Cipta Kerja adalah UU Masa Depan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah UU masa depan karena akan menciptakan lapangan kerja pada masa mendatang.

"UU Cipta Kerja ini UU masa depan. Kenapa begitu? Karena UU ini yang akan menciptakan lapangan kerja bagi saudara-saudara kita yang belum dapat lapangan kerja," kata Bahlil dilansir dari Antara, Jumat (9/10/2020).

Bahlil mengatakan, UU Cipta Kerja juga akan dapat mengakomodasi bonus demografi yang akan Indonesia raih pada tahun 2035.

"Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 sedang puncak-puncaknya. Bayangkan kalau ini tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari," kata dia.

Bahlil menjelaskan, ke depan BKPM memiliki dua prioritas, yakni mendukung transformasi ekonomi serta mendorong investasi padat karya.

Transformasi ekonomi dilakukan dengan mendorong investasi bernilai tambah dan memiliki nilai teknologi. Sementara investasi padat karya didorong agar terjadi penyerapan tenaga kerja.

Menurut Bahlil, kedua prioritas itu harus jalan beriringan. Namun, ia mengakui investasi dengan teknologi tinggi memang membuat penyerapan tenaga kerja berkurang karena tergantinya tenaga manusia dengan mesin.

"Kita tahu dari hari ke hari realisasi investasi tinggi tapi tingkat penyerapan tenaga kerja berkurang. Pada 2014, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi penyerapan tenaga kerjanya 300.000 orang. Sekarang, turun enggak sampai 200.000 orang karena teknologi makin canggih," urai Bahlil.

Kondisi tersebut, lanjut Bahlil, membuat BKPM harus melakukan langkah strategis agar investasi yang masuk bisa tetap membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

"BKPM rumuskan langkah strategis agar investasi masuk bisa menciptakan lapangan kerja maksimal dengan beberapa syarat, teknologi tinggi, tapi juga ada baguan gang digantikan tenaga manusia agar berimbang realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja," jelas Bahlil.

Berdasarkan data BKPM, hingga semester I-2020, realisasi investasi mencapai Rp 402,6 triliun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 566.194 pekerja dari 57.815 proyek.

153 perusahaan masuk Indonesia

Sebelumnya, Bahlil mengatakan ada 153 perusahaan yang bakal berinvestasi di Indonesia usai UU Cipta Kerja disahkan.

Sebab para pengusaha tersebut menilai UU Cipta Kerja memberikan kepastian dan mempermudah proses mereka untuk melakukan investasi di Indonesia.

Bahlil pun mengatakan, ratusan perusahaan yang menyatakan komitmen untuk berinvestasi di Indonesia tak hanya berasal dari dalam negeri, namun juga perusahaan asing yang melakukan relokasi dari negara lain.

"Kemarin 153 perusahaan itu ada relokasi, beberapa dari negara Korea, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, China, dan ada Eropa beberapa," ujar Bahlil.

Sebelumnya, menurut Bahlil, para Investor tersebut telah berminat untuk melakukan investasi di Indonesia. Namun mereka harus menjalani proses perizinan yang berbelit dan rumit.

"Selama ini mereka tidak melakukan karena diputar-putar izinnya, dipingpong sana sini. Dengan sekarang ini mereka betul-betul mau melakukan investasi," kata dia.

Bahlil pun mengungkapkan, investor tersebut berasal dari berbagai macam industri. Meski demikian, dirinya belum mengungkapkan nilai investasi yang bakal masuk ke Indonesia serta jumlah tenaga kerja yang terserap jika benar ratusan investor tersebut menanamkan modalnya di Indonesia.

"Sektornya ada infrastruktur, industri manfaktur, kemudian ada beberapa sektor perkebunan kehutanan, pertambangan, dan ada kesehatan dan energi, pariwisata juga ada beberapa," jelas Bahlil.

https://money.kompas.com/read/2020/10/09/060212526/kepala-bkpm-uu-cipta-kerja-adalah-uu-masa-depan

Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke