Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Diminta Benahi 5 Aspek Penghambat Investasi

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan, mengatakan, peraturan ketenagakerjaan bukan faktor utama penghambat masuknya investasi ke Indonesia.

Ia mengatakan, peraturan tenaga kerja menempati urutan ke-13 dari 16 faktor utama penghambat investasi berdasarkan survei World Economic Forum (WEF).

“(Peraturan ketenagakerjaan) Ada pengaruhnya terhadap investasi tapi tidak signifikan. Menurut survey WEF, hanya urutan ke 13 dari 16 indikator,” kata Hadi kepada Kontan, Jumat (9/10/2020).

Hadi mengatakan, pemerintah seharusnya memperbaiki lima aspek utama penghambat investasi yakni korupsi, inefisiensi birokrasi, akses ke pembiayaan, infrastruktur memadai dan kebijakan tidak stabil.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, prinsip ketenagakerjaan dalam International Labour Organization (ILO) tidak terlalu teknis. Sementara, aturan ketenagakerjaan di UU cipta kerja lebih teknis dari prinsip ILO tersebut.

“Prinsip-prinsip ILO tidak terlalu teknis. Disamping itu juga negara berdaulat mengatur meski menyimpang dari ILO, berdasarkan prinsip partikularitas masing – masing negara,” ujar Hadi.


Sementara itu, Willie Farianto, Pengacara/Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, mengatakan, UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU ketenagakerjaan) dan UU cipta kerja terdapat persoalan. Diantaranya, persoalan implementasi yakni UU ketenagakerjaan tidak membedakan kemampuan finansial antara perusahaan besar, perusahaan menengah dan perusahaan kecil.

“Semua disamaratakan, kemudian diberikan satu kewajiban hukum yang sama. Ini yang saya pahami sebagai persoalan ketidakmampuan,” ucap Willie dalam diskusi virtual, Jumat (9/10).

Kemudian, persoalan ketidakmauan dalam implementasi yakni perusahaannya mampu tapi tidak mau menjalankan ketentuan UU ketenagakerjaan. Jadi UU cipta kerja harusnya melakukan penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

“Dalam UU ciptaker kita sudah bisa mulai melihat adanya perbedaan kewajiban dari pengusaha mikro/kecil kepada pekerja. Ini tentunya menjadi harapan besar untuk melihat perkembangan dari pengusaha – pengusaha UMK setelah nanti diundangkannya UU cipta kerja,” ujar dia.

Lebih lanjut Willie mengatakan, hukum ketenagakerjaan dibangun dari kaidah heteronom dan otonom. Dalam hal kiedah heteronom (UU ketenagakerjaan dan UU cipta kerja) terdapat kekurangan, maka kaidah otonom (peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama) dapat melengkapi.

“Sehingga memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan terhadap pekerja dengan tetap memperhatikan kepentingan pengusaha,” ujar Willie. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tingkatkan investasi, pemerintah diminta benahi 5 aspek ini

https://money.kompas.com/read/2020/10/09/220000326/pemerintah-diminta-benahi-5-aspek-penghambat-investasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke