Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Tunggu Draf Akhir, Pemerintah Klaim Omnibus Law Untungkan Ojol

Kendati demikian, Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengklaim, UU sapu jagat itu akan memberikan keuntungan bagi seluruh sektor transportasi umum, tidak terkecuali untuk ojek online (Ojol).

Menurutnya, UU Cipta Kerja dapat memberikan kejelasan bagi ojol sebagai salah satu moda transportasi umum berbasis teknologi.

"Saat ini kita menunggu hasil drafnya yang pasti. Yang jelas di dalam sana ada amanah memperjelas dan mempermudah dan memperjelas perizinan transportasi," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan Asosiasi Driver Online (ADO), dikutip Kamis (15/10/2020).

Dikarenakan belum menerima draf akhir dari DPR, Yani mengaku belum bisa bicara detail terkait aturan apa saja yang dimaksud dapat menguntungkan ojol.

Namun, sesuai dengan tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja, Omnibus Law diisebut akan mempermudah para pelaku usaha kecil.

"Saya belum berani menyampaikan keuntungan ini. Tapi yang jelas ini mempermudah perizinan dan bagaimana teman-teman UMKM bisa dipermudah dalam berusaha di sektor trasportasi," tuturnya.

"Secara detail kami belum ada pasalnya, kalau sudah ada pasal-pasalnya akan kami bahas," tambah Yani.

Nantinya, Kementerian Perhubungan akan langsung membuat peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) setelah draf akhir UU Cipta Kerja diterbitkan DPR RI.

Yani memastikan, pihaknya akan mengakomodir semua pihak terkait dalam pembahasan PP, tidak terkecuali pengemudi ojol.

"Kami akan membahas PP Cipta Kerja. Di dalmnya termasuk perizinan, kami akan bicarakan dengan bapak ibu sekalian," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/10/15/103500026/masih-tunggu-draf-akhir-pemerintah-klaim-omnibus-law-untungkan-ojol

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke