Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Diminta Sosialisasi Penyederhanaan Perizinan di UU Cipta Kerja

Sebab kata dia, Undang-undang Cipta Kerja bisa memberikan berbagai kemudahan dalam mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

"Sekarang mengurus berbagai perizinan sudah cukup mudah, seperti mengurus izin untuk berlayar bisa melalui OSS. Makanya diperlukan adanya sosialisasi agar kemudahan atas simplifikasi perizinan ini tersampaikan dengan baik," ujarnya dalam diskusi webinar Indef, Senin (19/10/2020).

Menurut dia, kemudahan ini juga memberikan keuntungan bagi para nelayan. Sebab para nelayan juga bisa mereduksi pembiayaan.

Dia menjelaskan, dalam UU Perikanan pada pasal 1 nomor 16, 17 dan 18 disebutkan nelayan harus memiliki 3 izin yang harus dipenuhi agar bisa berlayar. Kini melalui UU Cipta Kerja, perizinan tersebut disederhanakan dari 3 menjadi 1 perizinan saja.

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah untuk berperan aktif dalam mengkomunikasikan penyederhanaan ini melalui sosialisasi ke seluruh masyarakat.

Di sisi lain, Mirah juga menyoroti perubahan definisi nelayan kecil. Di UU Cipta Kerja, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.

Sementara jika dibandingkan dengan UU Eksisting Perikanan dikatakan, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 gross ton (GT).

"Berarti ini ada perubahan yang menghilangkan size ukuran dalam UU Cipta Kerja ini. Menghilangkan gross ton kapal penangkap ikan ini, berpotensi melahirkan konflik dengan nelayan - nelayan besar dengan nelayan kecil. Sehingga akan merugikan nelayan kecil dalam menangkap ikan dalam jumlahnya," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/10/19/181210426/pemerintah-diminta-sosialisasi-penyederhanaan-perizinan-di-uu-cipta-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke