Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lembaga Pengelola Investasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2021

Hal tersebut diungkapkan pria yang akrab disapa Tiko itu dalam sebuah diskusi virtual pada Selasa (20/10/2020).

“Termasuk juga yang akan kami launching dan ada juga dalam Omnibus Law adalah pendirian daripada Indonesia Investment Authority atau Sovereign Wealth Fund (SWF) dari Indonesia yang diharapkan bisa mulai beroperasi di Januari 2021 nanti,” ujar Tiko.

Adapun perihal Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Bab X UU Cipta Kerja. Pasal 165 Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka pengelolaan investasi, untuk pertama kali berdasar undang-undang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.

"Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," bunyi Pasal 165 Ayat (2) UU tersebut.

Organ Lembaga Pengelola Invetasi terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Menteri Keuangan akan menjabat sebagai ketua merangkap anggota Dewan Pengawas.

Anggota Dewan Pengawas lainnya yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, kemudian tiga orang yang berasal dari unsur profesional. Sementara, Dewan Direktur akan diisi lima orang yang berasal dari unsur profesional.


Dikuti dari pasal 157 bab X UU Cipta Kerja, sumber Investasi Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh Lembaga, dapat bersumber dari aset negara, aset badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau sumber lain yang sah.

Di pasal 158 disebutkan bahwa Lembaga dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan entitas khusus yang berbentuk badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.

Sementara itu, berdasarkan pasal 170 ayat 2, Modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan paling sedikit Rp 15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) berupa dana tunai.

Berdasarkan pasal 170 ayat 1, modal awal tersebut dapat berasal dari sana tunai, barang miliki negara, piutang negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas; dan/atau saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas.

Di sisi lain, ketentuan-ketentuan lebih lanjut menyangkut Lembaga Pengelola Investasi masih akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga kini belum terbit.

https://money.kompas.com/read/2020/10/20/132952626/lembaga-pengelola-investasi-ditargetkan-beroperasi-januari-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke