Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Wajibkan Kementerian dan Lembaga Belanja Produk UMKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mewajibkan seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) mengalokasikan minimal 40 persen pagu anggarannya untuk belanja barang/modal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong sektor UMKM agar dapat tumbuh di tengah krisis akibat pandemi.

Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, mayoritas sektor usaha di Indonesia adalah UMKM yang mencapai 99 persen dan jumlah serapan tenaga kerja juga yang terbanyak, yaitu mencapai 97 persen.

Namun sejak adanya pandemi, sektor UMKM sangat terpukul.

Oleh sebab itu, demi meminimalisir dampak tersebut, maka pemerintah berpihak pada sektor UMKM dengan mewajibkan seluruh K/L untuk dapat membeli produk dan jasa dari UMKM.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR.

"Presiden sudah setuju bahwa 40 persen belanja K/L harus untuk UMKM. Oktober tahun lalu dalam ratas (rapat terbatas) saya juga minta agar belanja K/L juga diprioritaskan ke UMKM. Nah hari ini udah masuk di UU Cipta Kerja, jadi saya kira advokasi kebijakan sudah kita lakukan, tinggal bagaimana implementasinya," ujar Teten dalam siaran pers, Jumat (23/10/2020).

Menurut Teten, dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM juga dituangkan dalam komitmennya untuk mendorong BUMN belanja barang atau jasa UMKM.

Hal ini terwujud atas sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian BUMN beberapa waktu lalu.

"Kami kerja sama dengan Pak Erick Thohir untuk pengadaan di BUMN dengan nilai mencapai Rp 14 miliar ke bawah untuk UMKM. Sekarang baru ada 9 BUMN yang menyatakan komitmennya dengan nilai belanja sekitar Rp 35 triliun, nanti secara bertahap akan seluruh BUMN," sambung Teten.

Dengan upaya-upaya tersebut, dia menyakini UMKM akan memiliki ruang yang begitu luas untuk bisa meningkatkan eskalasi bisnisnya.


Bahkan kebijakan ini memberikan peluang bagi sektor UMKM untuk menjadi salah satu tumpuan utama dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Hanya saja, lanjut Teten, ada sejumlah pekerjaan yang harus dibereskan pemerintah bersama stakeholder terkait, yaitu penyiapan kemampuan dari pelaku UMKM agar bisa menghasilkan produk yang berkualitas, bermutu tinggi dan dapat memenuhi kebutuhan belanja K/L.

Oleh sebab itu, Kemenkop UKM melakukan roadshow untuk melakukan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM agar SDM-nya meningkat, khususnya pelatihan terkait digitalisasi UMKM.

"Pekerjaan kita kali ini adalah bagaimana menyiapkan agar UMKM-nya siap dan layak menjadi penyedia vendor dari barang dan jasa pemerintah. Kita juga harus mendorong agar produknya bisa masuk di e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/10/23/111400926/pemerintah-wajibkan-kementerian-dan-lembaga-belanja-produk-umkm

Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke