Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Ungkap Tekanan Likuiditas Mulai Hilang, Ini Indikatornya

Sebelumnya pada April-Mei, DPK sempat mengalir ke bank-bank besar, yakni bank BUKU IV karena dianggap lebih aman.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tren kembalinya DPK ke bank-bank kecil menunjukkan adanya perbaikan kinerja dan risiko perbankan dari sisi kualitas dan aset.

"Artinya dampak negatif tekanan terhadap likuiditas maupun DPK mereka (bank BUKU I) boleh dibilang sudah hilang," kata Purbaya dalam konferensi pers KSSK IV 2020 secara virtual, Selasa (27/10/2020).

Purbaya menuturkan, hal tersebut tak terlepas dari kebijakan fiskal dan moneter yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

"Dari sini kita lihat, sistem finansial sudah lebih stabil karena respons kebijakan yang baik dari sisi fiskal maupun moneter," ujar Purbaya.

Dia pun meyakini, tren likuiditas yang membaik ini mampu membuat perbankan kembali siap menyalurkan kredit ke sektor-sektor riil. Dengan begitu, ekonomi di kuartal IV 2020 dan 2021 akan membaik.

"Tapi kita tahu, walaupun sektor finansial akan stabil, tapi kalau ekonomi enggak tumbuh, ya lama-lama akan tertekan juga. Kami setuju bahwa fokus kebijakan adalah mendorong ekonomi riil semaksimal mungkin," pungkas Purbaya.

Sebagai informasi, berdasarkan data OJK, DPK pada Agustus 2020 tumbuh 11,64 persen (yoy), meningkat dibanding akhir kuartal II 2020 sebesar 7,95 persen. DPK didominasi oleh pertumbuhan DPK bank BUKU IV mencapai 15,26 persen (yoy).

Sementara itu, kecukupan likuiditas perbankan masih terjaga. Rasio AL/NCD per Oktober 2020 menguat jadi 153,6 persen dari sebelumnya 122,59 persen di akhir kuartal II 2020.

Di samping itu, rasio AL/DPK di level 32,88 persen, meningkat di banding kuartal II 2020 sebesar 26,24 persen. Rasio alat likuid atas DOK ini jauh di bawah tresshold minimum.

https://money.kompas.com/read/2020/10/28/081000026/lps-ungkap-tekanan-likuiditas-mulai-hilang-ini-indikatornya

Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke