Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri ESDM Minta Dirjen EBTKE Baru Genjot Bauran Energi Baru Terbarukan Hingga 23 Persen

Dadan dilantik menggantikan posisi FX Sutijastoto yang telah memasuki masa purnabakti.

Arifin mengharapkan Dadan mampu menjawab tantangan dalam mempercepat proses pemulihan perekonomian pascapandemi Covid-19 melalui ekonomi ramah lingkungan atau green economy.

Salah satu langkah yang bisa ditempuh melalui peningkatan porsi bauran EBT pada bauran energi nasional menjadi 23 persen pada 2025.

"Saat ini realisasi bauran EBT masih di bawah 10 persen,” ujarnya dalam sambutan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Jumat.

Program lain yang disoroti Arifin adala penghematan energi serta kegiatan eksplorasi panas bumi yang harus dilakukan secara masif.

Dalam kurun waktu dua tahun (2022 - 2024), Kementerian ESDM menargetkan rencana pengembangan 20 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) sebesar 683 Mega Watt (MW).

Hal lain yang menjadi pekerjaan rumah Dirjen EBTKE, menurut Arifin adalah mengembangkan pembangkit listrik EBT yang berasal dari air, bioenergi (sampah kota), bayu, dan surya.

"Saat ini pengembangan pembangkit EBT baru mencapai 10,44 Giga Watt (GW)," kata Arifin.

Terakhir, Arifin meminta Dadan untuk mempercepat penyusunan rancangan Peraturan Presiden yang mengatur tentang pembelian tenaga listrik berbasis EBT dengan harga yang kompetitif.

"Artinya dapat menjadi daya tarik investor dalam pembangunan EBT," ucap Arifin.

Sebagai informasi, Dadan Kusdiana sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) ESDM, Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama dan Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE. 

https://money.kompas.com/read/2020/11/06/151039826/menteri-esdm-minta-dirjen-ebtke-baru-genjot-bauran-energi-baru-terbarukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke