Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Tujuan Menaker Keluarkan Surat Edaran Minta Gubernur Tak Naikkan UMP 2021?

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membantah bahwa edaran tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 melarang kenaikan UMP.

Sebaliknya, dalam surat edaran tersebut diklaim untuk memastikan bahwa jumlah UMP 2021 yang dikeluarkan kepala daerah tidak akan turun daripada tahun ini.

Ida menyebut ada perbedaan bahasa antara tidak naik dengan maksud sebenarnya, yaitu memastikan bahwa upah minimum 2021 tidak akan turun dibandingkan dengan jumlah tahun ini.

"Ini bahasanya beda kalau tidak menurunkan dengan bahasa tidak naik itu beda, makanya bahasanya adalah upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Sabtu (7/11/2020).

Ida menegaskan bahwa Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan UMP 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dimaksudkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan perlindungan upah terhadap pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada ekonomi.

Keputusan itu diambil karena pandemi menyebabkan dampak yang signifikan terhadap daya ekonomi masyarakat secara umum.

Sebelumnya, edaran dari Ida memastikan bahwa UMP 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau tetap sama dengan 2020. Keputusan itu dilatarbelakangi Covid-19 yang memukul ekonomi dan berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja, termasuk upah.

Langkah itu diambil untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha, dengan melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Namun, keputusan final berada di tangan masing-masing kepala daerah. Sejauh ini terdapat lima provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2021, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.

Terkait dengan keputusan lima gubernur itu, Ida mengutarakan keyakinannya bahwa pemerintah daerah melakukannya setelah mempertimbangkan dengan bijak kondisi keberlangsungan usaha di daerah masing-masing.

"Saya percaya bahwa para gubernur juga mendengarkan stakeholder ketenagakerjaan," demikian kata Ida.

Ida juga merespons terkait keputusan beberapa pemerintah daerah yang tidak mengikuti surat edaran mengenai penetapan upah minimum 2021.

Dia berpendapat, SE tersebut diterbitkan sebagai panduan atau pedoman bagi para kepala daerah untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021.

"Apabila ada daerah yang tidak mempedomani surat edaran tersebut dalam penetapan upah minimumnya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujar Ida beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, dirinya menegaskan, surat edaran hanyalah referensi saja. Sebab menurut dia, keputusan penetapan upah minimum 2021 merupakan ranah dari para gubernur.

"Sehingga apabila ada pertimbangan lain daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent (bijaksana)," ujar dia.

Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan UMP. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP 2021 sama dengan tahun ini.

https://money.kompas.com/read/2020/11/07/095431326/apa-tujuan-menaker-keluarkan-surat-edaran-minta-gubernur-tak-naikkan-ump-2021

Terkini Lainnya

Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Baht hingga Ringgit

Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Baht hingga Ringgit

Whats New
5 Minimal Saldo BRI untuk Tarik Tunai ATM Sesuai Jenis Tabungannya

5 Minimal Saldo BRI untuk Tarik Tunai ATM Sesuai Jenis Tabungannya

Spend Smart
Seleksi CPNS 2024 Dimulai Juni-Juli, Masih Ada 4 Instansi Belum Mengisi Rincian Formasi

Seleksi CPNS 2024 Dimulai Juni-Juli, Masih Ada 4 Instansi Belum Mengisi Rincian Formasi

Whats New
[POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

[POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

Whats New
Ketidakpastian Global Percepat Adopsi 'Blockchain'

Ketidakpastian Global Percepat Adopsi "Blockchain"

Whats New
XL Axiata Bakal Tebar Dividen Rp 635,55 Miliar

XL Axiata Bakal Tebar Dividen Rp 635,55 Miliar

Whats New
Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

Whats New
Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

Whats New
Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Whats New
Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim 'Revamping' Pabrik Tertua

Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim "Revamping" Pabrik Tertua

Whats New
Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

Whats New
Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Whats New
Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Whats New
Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke