Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Unduh RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Jadi Kontroversi di Sini

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol). RUU tersebut diusulkan oleh 3 partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.

RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.

"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4," bunyi pasal 5 RUU tersebut.

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 20.

Larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. Aturan ini tertuang dalam pasal 8.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, berikut link download RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang dibahas DPR RI.

https://money.kompas.com/read/2020/11/13/070242526/unduh-ruu-larangan-minuman-beralkohol-yang-jadi-kontroversi-di-sini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke