Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, proses seleksi pengisi LPI ditargetkan bisa dilakukan bulan ini. Nantinya posisi dewan pengawas LPI akan terdiri dari lima orang.
Dua di antaranya telah ditetapkan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara tiga lainnya akan berasal dari kalangan profesional.
"Tiga lagi dari golongan profesional, yang dipilih Presiden melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Menkeu dan Menteri BUMN serta beberapa pihak lain," jelas Isa dalam diksusi DJKN secara virtual, Jumat (20/11/2020).
Kemudian setelah dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) calon dewan pengawas tersebut akan lebih dulu dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disetujui.
"Sesuai UU, Presiden akan konsultasi dengan DPR apakah nama-nama tersebut acceptable atau tidak," imbuhnya.
Ia mengatakan, proses seleksi akan dilakukan setelah aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai LPI sudah ditetapkan. Menurutnya, aturan turunan tersebut sudah di tahap harmonisasi, sehingga bisa disampaikan ke Jokowi dalam waktu dekat.
“Kita sudah melakukan rapat panitia antara kementerian, harmonisasi. Harusnya hari-hari ini sudah disampaikan ke Presiden,” kata Isa.
Isa menambahkan, jika dewan pengawas LPI sudah ada sepenuhnya, maka dewan pengawas ini yang akan memilih dewan direksi berjumlah 5 orang. Kelimanya juga akan berasal dari kalangan profesional.
Sekedar informasi, LPI dibentuk khusus untuk mengelola investasi Indonesia yang diharapkan bisa memperoleh dana 15 miliar dollar AS atau sekitar Rp 210 triliun (kurs Rp 14.055 per dollar AS). Angka itu naik tiga kali lipat dari modal awal lembaga tersebut sebesar 5 miliar dollar AS.
https://money.kompas.com/read/2020/11/20/154451526/lembaga-pengelola-investasi-segera-dibentuk-seleksi-dewan-pengawas-akan