Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Terus Kejar Pajak Penghasilan Perusahaan Digital Asing

Dia pun mengatakan, pemungutan PPh perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia tersebut sebenarnya telah diatur di dalam-undang.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya pada klaster perpajakan.

"Walaupun untuk agreement tidak dibutuhkan, kami tetap melakukan hak pemajakan dari Indonesia. Untuk PPh-nya ini lebih pada bagaimana settlement mengenai pembagian dari keuntungan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Di dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dijelaskan pajak transaksi elektronik (PTE) bisa diterapkan apabila memenuhi dua syarat.

Pertama, adanya kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence (SEP) dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri di Indonesia. Kedua, pelaku usaha PMSE berasal dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Sri Mulyani mengatakan, aturan tersebut digunakan sebagai landasan hukum serta pertimbangan untuk memungut PPh bagi transaksi elektronik. Sebab hingga saat ini pun otoritas fiskal juga sudah menunjuk puluhan perusahaan digital asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk dan jasa digital yang dibeli oleh konsumen tanah air.

"Kalau sekarang kita sudah bisa dapatkan PPN, dan kemudian juga UU mengenai perpajakan kita di dalam cipta kerja maupun Perppu, tentu secara estimasi kita bisa katakan income yang dia peroleh dari Indonesia pasti bisa diestimasi berdasarkan pembayaran PPN," ujarnya.

"Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh," tambahnya.

Sri Mulyani pun berharap konsensus pajak digital ini bisa disepakati oleh OECD dan G20. Agar pemerintah Indonesia bisa menarik pajak penghasilan perusahaan digital yang mendapat keuntungan di Indonesia.

Jika konsensus tersebut tidak disepakati, Sri Mulyani tetap akan memungut kewajiban pajaknya, hanya saja sesuai dengan aturan yang diberlakukan di tanah air.

"Pemerintah Indonesia akan tetap melakukan pemungutan sesuai peraturan UU yang dimiliki, yang kita anggap hak pemajakan terutama PPN yang selama ini sudah mulai dilakukan dan tentu dari sisi income tax yaitu income yang mereka generate dari operasi mereka di Indonesia," ungkapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/12/02/072317726/sri-mulyani-terus-kejar-pajak-penghasilan-perusahaan-digital-asing

Terkini Lainnya

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke