Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Organda Pertanyakan Kebijakan Pemerintah soal Wajib Rapid Test Antigen di Moda Transportasi Darat

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait aturan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk ke Jakarta.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

Menurut Ateng, pengecekan hasil tes Covid-19 di moda transportasi darat tak semudah di alat transportasi lainnya.

Hal itu mengingat saat ini banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga.

Sebab, jenis kendaraan tersebut tidak berangkat dari terminal, tetapi berangkat dari rumah masing-masing.

“Ketika harus diberlakukan, pengecekan seperti apa? Apakah kita punya check point di darat? Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrean, kemacetan, dan ekses lain,” ujar Ateng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).

Ateng pun mempertanyakan mekanisme pengecekan Covid-19 di moda trasnportasi darat.

Sebab, jika berkaca saat PSBB lalu, pengecekan tersebut tak berjalan efektif.

“Mungkinkah setiap mobil harus berhenti, disetop per wilayah, atau bagaimana? Belum lagi banyak angkutan umum illegal dan angkutan pribadi menggunakan jalur tikus dan masuk ke Jakarta memanfaatkan lengahnya petugas,” kata dia.

Selain itu, lanjut Ateng, penerapan kebijakan tersebut juga akan membuat biaya tambahan bagi para calon penumpang moda transportasi darat.

Padahal, industri angkutan umum saat menjelang Natal dan tahun baru pertumbuhan maksimal hanya bergerak di kisaran 30-40 persen.

Dikhawatirkan, kebijakan tersebut bisa menurunkan minat masyarakat bepergian menggunakan moda transportasi publik.

“Pemerintah jangan membebani dengan biaya tambahan rapid test. Dalam hal ini butuh kehadiran pemerintah untuk menggratiskan rapid test warga yang akan melakukan perjalanan lewat darat,” ungkap Ateng.

Diketahui, terhitung mulai Jumat (18/12/2020), keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Ketetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk diberlakukan selama periode libur Natal dan tahun baru mulai 18 Deseber 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021), semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara.

Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Sementara itu, pada Kamis (17/12/2020), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan menjalani rapid test antigen secara acak.

https://money.kompas.com/read/2020/12/18/081610526/organda-pertanyakan-kebijakan-pemerintah-soal-wajib-rapid-test-antigen-di-moda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke