Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bos KAI Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Kewajiban Rapid Test Antigen

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo memastikan, calon penumpang yang ingin berpergian dengan kereta api jarak jauh dapat menggunakan hasil rapid test antibody sebagai persyaratan yang diperlukan.

"Sampai saat ini kami masih syaratkan protokol kesehatan dengan rapid test," ujarnya dalam gelaran pembukaan Posko Terpadu Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 secara virtual, Jumat (18/12/2020).

Meskipun sejumlah pemerintah daerah telah mewajibkan masyarakat yang ingin keluar atau masuk wilayahnya untuk memiliki hasil rapid test antigen, Didiek masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Sambil menunggu arahan ataupun keputusaan dari Kemenhub dan Ditjen KA soal penyelenggaraan prokes penggunaan rapid test antigen," tuturnya.

Merespons pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri, meminta kepada Didiek untuk menunggu keputusan resmi dari pihaknya.

"Nanti kita tunggu keputusannya segera," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, manajemen KAI masih menggunakan aturan lama bagi calon penumpang yang ingin berpergian dengan kereta api jarak jauh.

"Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020," ujar VP Public Relations Kereta Api Indonesia, Joni Martinus.

https://money.kompas.com/read/2020/12/18/184751926/bos-kai-masih-tunggu-keputusan-pemerintah-soal-kewajiban-rapid-test-antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke