Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Rilis Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor, Berlaku 1 Januari 2021

Aturan baru itu disempurnakan dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No. 22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BI No.21/14/PBI/2019.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, perubahan diperlukan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan dari Covid-19.

"Sekaligus untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank untuk melaksanakan kewajiban DHE, serta untuk memberikan waktu pembelajaran yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI," kata Erwin dalam siaran pers, Kamis (31/12/2020).

Erwin menuturkan, PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Dengan aturan baru, sanksi administratif kepada importir yang semula berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan impor. Penangguhan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Selisih kurang nilai DHE dengan nilai ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp 50 juta, atau tidak lebih dari 2,5 persen nilai ekspor.

Selain itu, bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening eksportir jika Financial Transaction Messaging System (FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi Telegraphic Transfer (TT) telah dilengkapi informasi Ekspor.

"Pengaturan lainnya dalam PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang tidak diubah oleh PBI ini dinyatakan tetap berlaku," pungkas Erwin.

https://money.kompas.com/read/2020/12/31/113410026/bi-rilis-aturan-baru-devisa-hasil-ekspor-berlaku-1-januari-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke