Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Besaran Lengkap Tunjangan Tambahan PNS untuk Jabatan Fungsional

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan 4 peraturan presiden (Perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keempat regulasi tunjangan jabatan tersebut antara lain Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Dengan disahkannya keempat peraturan tersebut, tentunya akan mengubah besaran tunjangan PNS yakni tunjangan jabatan PNS fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan tunjangan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perubahan lainnya yakni tunjangan PNS fungsional Analisis Perbendaharaan Negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji PNS yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya.

"Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan fungsional itu akan menambah pengeluaran dari Kementerian Keuangan," terang Ike seperti dikutip pada Selasa (26/1/2021).

"Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," kata dia lagi.

Adapun penghasilan ASN mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang melekat pada jabatan.

Kendati demikian, menurut Ike, tidak menutup kemungkinan penghasilan ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan jika terdapat perubahan regulasi.

Berikut tunjangan PNS jabatan fungsional:

Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan hingga Rp 540.000 per bulan
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp 960.000 per bulan

Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000 per bulan
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000 per bulan
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda mendapatkan tunjangan Rp 1.100.000 per bulan
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan.

Analis Perbendaharaan Negara

  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp 960.000 per bulan
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan.

Syarat tunjangan jabatan fungsional PNS

Ike Meidyawati memaparkan penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.

Adapun syarat untuk mengikutinya wajib mengikuti uji kompetensi dan diimbau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1.

"Diberikan waktu 3 tahun untuk mendapatkan kualifikasi sesuai jabatan fungsional. Jadi, setelah dia duduk, diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi kualifikasi, mendapatkan ijazah S1-nya," ujar dia. 

Sementara, untuk jabatan fungsional yang mempersyaratkan pendidikan S2, diberikan waktu 4 tahun sejak diangkat pada jabatan fungsional yang baru.

Selanjutnya, kata Ike, dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat, tetapi tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai terpenuhinya persyaratan.

Adapun persyaratan penyetaraan jabatan:

  1. PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
  2. Berijazah paling rendah D4/S1/S2 atau yang sederajat.
  3. Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
  4. Memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional.
  5. Masa menduduki jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019.

Untuk persyaratan batas usia pensiun, lanjut Ike, ada pengecualian, tanpa harus menduduki masa jabatan kurang dari satu tahun.

"Tetapi ada pengecualian yang batas usia pensiun apabila yang bersangkutan itu memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh organisasi, maka ini dikecualikan dari BUP tersebut atas rekomendasi pejabat yang berwenang," jelas dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti | Editor: Bambang P. Jatmiko)

https://money.kompas.com/read/2021/01/26/150636926/cek-besaran-lengkap-tunjangan-tambahan-pns-untuk-jabatan-fungsional

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke