Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Utang untuk Beli Saham, Apa Boleh?

Penyebaran vaksin Covid-19, berbagai aksi korporasi, seperti merger Bank BUMN Syariah, kebijakan SWF (Souvereign Wealth Fund) dari Pemerintah untuk menarik minat investor luar, dan lainnya ternyata bisa membuat IHSG di awal tahun 2021 berkinerja positif.

Sampai pada tanggal 1 Februari 2021, IHSG sudah mencapai level 6.067, naik 205,19 poin atau 3,5 persen.

Dengan kabar positif ini, ada saham-saham yang berkinerja baik dengan return yang sangat tinggi, akhirnya membuat sebagian orang yang tidak terlalu paham dengan saham menjadi merasa FOMO (Fear of Missing Out), atau takut ketinggalan momentum untuk mendapatkan keuntungan.

Dari sini, sering kali beberapa orang berusaha mencari uang tambahan untuk membeli saham yang dikira menguntungkan. Mulai dari menjual aset, mencairkan tabungan, bahkan sampai berutang.

Padahal, menurut Perencanaan Keuangan Finansialku, Harryka Joddy P, CFP®, saham merupakan instrumen investasi yang berisiko cukup tinggi. Bila tidak dilakukan analisis yang matang, bukan untung yang didapat, namun akan rugi besar.

Dalam Islam misalnya, utang merupakan salah satu sektor penunjang dalam ekonomi umat, baik bagi yang tidak mampu maupun yang memiliki banyak harta. Tidak sedikit kasus dan konflik yang hadir menyoal tentang utang. Tentu hal ini akan berdampak pada masalah sosial lainnya.

Oleh karena itu, perlu diperhatikan beberapa aspek berutang. Berikut penjelasan lebih lanjutnya menurut Harryka.

1. Gunakan utang dalam keadaan darurat

Sebenarnya, utang boleh saja digunakan jika dalam kondisi darurat. Terkhusus jika kamu  sedang ada kebutuhan mendesak atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan.

Namun ujar Harryka, usahakan tidak berutang untuk kebutuhan konsumtif, sekunder, bahkan untuk tersier. Pastikan dan hitung dahulu apakah kamu benar-benar mampu membayarnya nanti, agar jumlah pinjaman kamu bisa lebih rasional.

Contohnya, jika ada keluarga yang memiliki anak mahasiswa yang hendak membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal) di tengah bulan, namun kepala keluarga belum memiliki uang dari gajian. Dalam kasus seperti ini, sangat diperbolehkan berutang agar anaknya bisa lancar dalam kuliahnya.

2. Hindari riba

“Saat berutang dengan orang atau lembaga, sebisa mungkin hindari riba,” jelasnya.

Riba adalah salah satu cara pengembangan harta yang diharamkan dalam Islam. Sudah cukup banyak ayat Al-quran yang melarang kita sebagai umat muslim agar tidak melakukan riba, baik dari sisi peminjam maupun yang meminjamkannya.

Dijelaskan pada Q.S. Al-Baqarah ayat 278-279, yang artinya berbunyi,
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya”.

3. Berniatlah untuk melunasinya segera

Jika kamu terpaksa harus berutang, maka mulai niatkan untuk segera melunasinya.

“Jangan sampai kita lupa, menunda-nunda pelunasannya, sampai akhirnya tergoda untuk tidak mau membayarnya,” ungkap Harryka.

Bahkan dalam hal ini, pernah dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah Saw. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalilkannya), maka Allah Swt akan tunaikan untuknya. Dan barang siapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (HR. Bukhari).

4. Miliki transaksi secara tertulis

Dalam setiap transaksi utang-piutang, sebaiknya harus ada saksi, dan juga bukti tertulis. Tentu juga mulai dari akad hingga dokumen tertulisnya.

Kata Harryka, hal ini agar tidak menimbulkan konflik dan permasalahan di waktu yang akan datang. Misalnya, tidak mengakui telah berutang, merasa sudah membayar, selisih jumlah utang, atau lainnya yang membuat utang gagal dibayarkan.

Itulah berbagai anjuran yang dijelaskan dalam Islam agar kau tidak salah mengambil langkah dalam berutang, kecuali keadaan terdesak dan butuh.

Selalu kenalilah berbagai tujuan keuangan kamu, dan segala risikonya sebelum memutuskan berinvestasi saham menggunakan dari hasil utang.

Lalu, apakah boleh berutang untuk membeli saham? Tentu jawaban pastinya adalah sebaiknya tidak dilakukan. (Retna Gemilang)

Artikel ini merupakan kerja sama dengan Finansialku.com. Isi artikel di luar tanggung jawab Kompas.com

https://money.kompas.com/read/2021/02/05/113800526/utang-untuk-beli-saham-apa-boleh-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke