Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telat Lapor terkain Akuisisi, KPPU Denda Dharma Satya Nusantara Rp 1,1 Miliar

Atas hal tersebut KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1,1 miliar terhadap perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu, agri industri, dan industri perkebunan itu.

Putusan tersebut ditetapkan Majelis Komisi pada sidang dengan agenda pembacaan putusan pada tanggal 11 Februari 2021.

“Majelis menghukum DSNG membayar denda sebesar Rp 1,1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap,” terang KPPU dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).

Perkara ini berawal dari penyelidikan secara inisiatif yang dilakukan KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, yang dilakukan oleh DSNG dalam transaksi pengambilalihan 100 persen saham PT Rimba Utama.

Transaksi yang dilaksanakan pada 19 Januari 2012 tersebut berlaku efektif pada tanggal 19 Maret 2012, dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 1 Mei 2012.

Namun dari hasil proses persidangan ditemukan bukti, bahwa DSNG baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 26 November 2019 atau terlambat selama 1.854 hari.

Berdasarkan fakta tersebut, maka DSNG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam memberikan notifikasi akusisi saham kepada KPPU.

Di sisi lain, dalam putusannya Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk menyampaikan saran dan pertimbangan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait persoalan pemberitahuan pada KPPU setelah perusahaan terbuka melakukan aksi korporasi.

Hal ini agar saat menerima pemberitahuan keterbukaan informasi dari perusahaan terbuka yang melakukan kegiatan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan, OJK menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa adanya kewajiban pemberitahuan kegiatan tersebut kepada KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.

https://money.kompas.com/read/2021/02/13/072500426/telat-lapor-terkain-akuisisi-kppu-denda-dharma-satya-nusantara-rp-1-1-miliar

Terkini Lainnya

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke