Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasabah Salah Transfer, Apakah Uang Bisa Ditarik Kembali? Begini Ketentuannya

Teranyar, Citibank yang berpusat di New York, AS, melakukan kesalahan transfer sebesar 500 juta dollar AS atau setara dengan Rp 7 triliun (kurs Rp 14.000 per dollar AS) ke kreditur perseroan, perusahaan kosmetik Revlon.

Pihak bank sudah menempuh berbagai cara dengan meminta Revlon mengembalikan dana hingga membawa masalah kekeliruan transfer ini ke meja hijau. Sayang, pengadilan tak mengizinkan salah satu bank dengan aset besar itu memulihkan dananya.

Berkaca dari kasus Citibank, bagaimana ketentuannya di Indonesia jika salah transfer terjadi karena kesalahan nasabah?

Jika terjadi kesalahan transfer, nasabah biasanya menghubungi pihak bank untuk mendapatkan bantuan. Hal ini wajar mengingat bank punya data si pemilik rekening penerima dana.

Sayangnya, bank tak bisa menjanjikan dana akan kembali seutuhnya. Sebab, bank tidak diizinkan menarik dana dalam rekening seseorang ketika orang tersebut tidak mengizinkan.

Mau tidak mau, kesalahan transfer bisa dikembalikan bila ada niat dari penerima transfer.

Di PT Bank Central Asia Tbk misalnya, perseroan menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas dana yang sudah telanjur ditransfer ke rekening tertentu.

"BCA tidak bisa menarik kembali dana yang sudah ditransfer ke nomor rekening tertentu. Dana yang salah transfer hanya bisa kembali bila ada niat baik dari penerima transfer dana," tulis BCA dalam situs web resmi, Kamis (18/2/2021).

Namun, nasabah tetap dapat menghubungi pihak bank untuk meminta bantuan. Bank akan menghubungi nasabah penerima dana nyasar agar berbaik hati mengembalikan.

Bagaimana jika dana tidak kembali?

Penerima dana bisa dituntut dengan Pasal 327 KUHP atas dasar tindak pidana penggelapan. Sebab, bank sudah memberitahukan kepada si penerima dana terkait kesalahan transfer yang seharusnya tidak diterima.

Adapun Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah penerima bisa mendapat tindakan kriminalisasi berupa denda atau bahkan dipenjara.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tulis ketentuan tersebut.

Untuk itu, sebelum salah transfer terjadi, cek kembali kesesuaian nama penerima transfer dana dengan nama pemilik rekening.

https://money.kompas.com/read/2021/02/18/091500426/nasabah-salah-transfer-apakah-uang-bisa-ditarik-kembali-begini-ketentuannya

Terkini Lainnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke