Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 987,5 Triliun

"Jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi mayoritas adalah debitur UMKM," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/2/2021).

Secara rinci, pada sektor UMKM sebanyak 6,2 juta debitur yang melakukan restrukturisasi dengan nilai sebesar Rp 388,3 triliun. Sementara, untuk non-UMKM sebanyak 1,8 juta debitur dengan nilai mencapai Rp 599,15 triliun.

Menurut Bambang, saat ini tren restrukturisasi kredit mulai melandai dibandingkan tahun sebelumnya. Ia bilang, restrukturisasi meningkat tajam pada April 2020 seiring dengan adanya kebijakan OJK yang memberikan ruang bagi debitur terdampak pandemi Covid-19 untuk melakukan restrukturisasi.

Kebijakan stimulus itu tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang diterbitkan Maret 2020 lalu.

"Ketika aturan keluar itu restrukturisasi jadi banyak tapi di bulan Oktober 2020 sudah mulai melandai hingga saat ini," kata Bambang.

Aturan itu pun diperbaharui oleh OJK dengan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020. Sehingga stimulus yang semula hanya berlaku hingga 31 Maret 2021 kini menjadi berlaku sampai 31 Maret 2022.

"Jadi restrukturisasi kredit ini masih tetap bisa dilakukan debitur sampai Maret 2022 nanti," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/02/26/142500226/restrukturisasi-kredit-perbankan-capai-rp-987-5-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke