Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

9,04 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Apakah Anda Sudah?

Jumlah tersebut setara dengan 59,47 persen dari target WP yang melapor SPT yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak, yakni sebanyak 15,2 juta orang.

Adapun jumlah WP yang telah melapor SPT per hari ini lebih banyak bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar 8,43 juta.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, dari jumlah tersebut sebanyak 8,75 juta merupakan wajib pajak orang pribadi. Jumlahnya meningkat dari tahun lalu yang sebanyak 8,19 juta.

Sementara untuk wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT sebanyak 282.107, meningkat tipis bila dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 246.274.

Ditjen Pajak mencatatkan, sebanyak 8,69 juta orang telah melaporkan SPT secara online dengan menggunakan e-filing. Jumlah tersebut meningkat 7,15 persen bila dibandingkan realisasi di periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 8,11 juta orang.

Jumlah wajib pajak yang telah melapor dengan menggunakan e-filing tersebut terdiri atas 8,45 juta wajib pajak pribadi dan 237.895 wajib pajak badan.

Sementara itu, wajib pajak yang masih melaporkan SPT secara manual hingga hari ini tercatat sebanyak 350.236. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 321.420.

Jumlah wajib pajak yang melapor SPT secara manual tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi sebanyak 306.024 dan wajib pajak badan 44.212.

Untuk diketahui, tenggat waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi kian dekat, yakni pada 31 Maret 2021 ini.

Sementara untuk wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2021 mendatang.

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT dapat mengakses aman www.pajak.go.id. Untuk proses pelaporan, wajib pajak bisa memilih menu login di pojok kanan laman tersebut.

Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan DJP untuk melakukan pelaporan secara elektronik.

Bila lupa EFIN, maka wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja. Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak.

Untuk surel alamatnya pengaduan@pajak.go.id, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00. Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email.

https://money.kompas.com/read/2021/03/26/163000326/9-04-juta-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-apakah-anda-sudah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke