Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Berstatus Suami-Istri, Lapor SPT Dipisah atau Digabung?

Bagaimana cara pelaporan SPT untuk pasangan suami istri?

Pasangan suami istri yang keduanya bekerja atau berpenghasilan tidak perlu melaporkan SPT Tahunan pajak secara terpisah.

Dikutip dari Petunjuk Pengisian SPT 1770 S yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui laman pajak.go.id dijelaskan bahwa untuk wanita kawin, kewajiban perpajakannya tergabung dengan suami. Sebab, satu keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.

"Satu keluarga itu dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Itulah mengapa yangbmemiliki kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak atau pelaporan SPT Tahunan cukup kepala keluarganya saja alias suami," tulis Ditjen Pajak seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

Di dalam panduan pengisian SPT dijelaskan, penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga dari wajib pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan. Pemenuhan kewajiban perpajakannya pun dilakukan oleh wajib pajak sebagai kepala keluarga.

Di dalam pengisian SPT 1770 S, pelaporan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 istri dilaporkan pada Lampiran - II Bagian A, yakni Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final, Nomor 13: Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja.

Namun demikian, istri atau perempuan kawin bisa melakukan pelaporan SPT secara terpisah.

Bila demikian, maka identitas pajak sang istri, atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dipisahkan.

Di dalam pendaftaran NPWP orang pribadi terdapat empat jenis kategori wajib pajak.

Keempatnya yakni, kategori orang pribadi, kategori wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), kategori istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), dan kategori Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT).

Untuk kategori orang pribadi, itu diperuntukkan bagi siapa saja yang belum menikah, dan suami yang bertindak sebagai kepala keluarga.

Apabila wanita menikah yang hidup terpisah atau bercerai dengan suaminya berdasarkan keputusan dari pengadilan, maka ia termasuk ke dalam kategori HB (hidup berpisah).

Apabila suami dan istri dalam perkawinannya melakukan perjanjian pisah harta di hadapan notaris, maka istri di sini termasuk ke dalam kategori pisah PH (pisah harta).


Yang terakhir adalah kategori MT (memilih terpisah) diperuntukkan bagi wanita kawin yang memang menghendaki adanya pemisahan atas kewajiban perpajakannya dari kewajiban pajak suami.

Ketiga kategori tadi baik HB, PH, maupun MT berarti bahwa istri maupun suami memiliki NPWP masing-masing.

Bila wanita menikah masuk dalam kategori tiga wajib pajak terakhir, maka pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi istri dilakukan secara tersendiri. Sebab, status perpajakannya terpisah dari suami.

"Dalam hal istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), IStri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), Istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), rincian angsuran PPh berupa pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh istri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi istri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri," jelas Ditjen Pajak.

https://money.kompas.com/read/2021/03/27/081000026/sudah-berstatus-suami-istri-lapor-spt-dipisah-atau-digabung-

Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke